Jemaah haji yang pulang membawa ponsel baru dari luar negeri perlu memperhatikan satu hal penting saat tiba di Indonesia: nomor IMEI harus didaftarkan. Tanpa pencatatan itu, perangkat tidak bisa langsung tersambung ke sinyal seluler milik operator domestik.
Ketentuan ini ditegaskan Bea Cukai karena masih banyak jemaah yang membeli ponsel selama menjalankan ibadah. Pemerintah ingin memastikan barang tersebut tercatat resmi dan bisa dipakai normal setelah melewati pemeriksaan kedatangan.
IMEI Jadi Kunci Aktivasi Jaringan
IMEI berfungsi sebagai identitas unik setiap ponsel. Nomor ini dipakai operator seluler untuk memvalidasi perangkat yang masuk ke jaringan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa petugas akan memeriksa identitas jemaah sekaligus mencatat IMEI perangkat saat kedatangan. Proses itu dilakukan langsung di area pemeriksaan bandara agar data ponsel segera masuk ke sistem kepabeanan.
Jika registrasi tidak dilakukan, ponsel yang dibawa dari luar negeri tidak otomatis aktif. Akibatnya, perangkat tersebut sulit digunakan untuk komunikasi karena sinyal lokal tidak akan masuk.
Dokumen dan Langkah yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, jemaah disarankan menyiapkan data perangkat sebelum tiba di pemeriksaan. Bea Cukai menekankan bahwa administrasi akan lebih cepat jika informasi ponsel sudah siap saat diminta petugas.
Langkah yang perlu dilakukan jemaah antara lain:
- Melaporkan ponsel saat pemeriksaan kedatangan.
- Menunjukkan identitas diri dan data perangkat kepada petugas.
- Memastikan nomor IMEI tercatat dalam sistem.
- Menyelesaikan administrasi jika ada data yang belum lengkap.
- Datang ke kantor pabean terdekat jika proses belum selesai di bandara.
Bea Cukai juga memberikan batas waktu maksimal lima hari kerja untuk penyelesaian registrasi di kantor pabean apabila proses belum tuntas saat kedatangan. Jika kewajiban ini diabaikan, ponsel tidak bisa mengakses jaringan lokal dan pengguna akan kesulitan memakainya setelah kembali ke tanah air.
Perbedaan Fasilitas Haji Reguler dan Haji Khusus
Selain soal IMEI, ada pula perbedaan perlakuan barang bawaan antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk tanpa batasan nilai tertentu terhadap barang bawaan yang dibawa pulang.
Sementara itu, jemaah haji khusus dikenakan pembatasan nilai kepabeanan atau Free on Board sebesar 2.500 dolar AS. Nilai tersebut dihitung dari seluruh barang bawaan yang masuk ke Indonesia, termasuk oleh-oleh dan belanjaan lain.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menegaskan bahwa petugas akan menghitung nilai barang saat pemeriksaan. Jika ada barang lain yang dibawa, seluruh nilainya dijumlahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Barang Penumpang Diperketat
Bea Cukai menjelaskan bahwa registrasi IMEI bukan semata urusan administrasi. Aturan ini juga menjadi bagian dari pengawasan barang penumpang agar perangkat yang masuk tercatat sah di sistem.
Setelah data masuk ke Central Equipment Identity Register atau CEIR, ponsel bisa terhubung ke jaringan dengan lebih aman. Mekanisme ini sekaligus membantu mencegah peredaran perangkat ilegal yang masuk tanpa pencatatan resmi.
Bagi jemaah, aturan tersebut penting karena perangkat komunikasi biasanya langsung dibutuhkan setibanya di Indonesia. Karena itu, bukti pembelian, identitas penumpang, dan informasi IMEI sebaiknya sudah disiapkan sejak awal agar pemeriksaan di bandara tidak tertunda dan ponsel baru bisa segera digunakan.







