Registrasi Nomor HP Dengan Scan Wajah, Biaya Rp 3.000 Ternyata Ditanggung Operator

Pembelian nomor HP baru akan berubah karena verifikasi wajah segera ikut masuk dalam proses registrasi SIM Card. Namun, biaya Rp 3.000 per biometrik yang sempat jadi sorotan ternyata tidak dibebankan kepada pembeli nomor, melainkan masuk ke skema layanan operator seluler.

Pemerintah menegaskan pengguna tidak perlu menyiapkan biaya tambahan untuk scan wajah saat registrasi. Pungutan itu muncul dalam mekanisme antara operator seluler dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bukan sebagai tagihan yang dibayar pelanggan di konter atau kanal aktivasi nomor baru.

Biaya ada, tetapi bukan untuk pelanggan

Dasar tarif Rp 3.000 per biometrik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Dalam Negeri untuk layanan verifikasi data berbasis web dengan biometrik Face Recognition.

Karena itu, angka Rp 3.000 memang ada dalam skema administrasi tersebut. Tetapi beban pembayaran berada pada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART saat proses pendaftaran nomor baru dilakukan lewat verifikasi wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidaya Abdullah, menegaskan pelanggan tidak perlu membayar apa pun. Ia menyebut skema ini sebagai bagian dari kewajiban operator sekaligus upaya negara melindungi masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data.

Operator tidak diposisikan sebagai pihak yang terbebani

Edwin juga menolak anggapan bahwa biaya verifikasi itu menjadi beban baru bagi operator. Menurut dia, bisnis operator justru ikut tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.

Pandangan serupa datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI. Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, menyampaikan bahwa biaya Rp 3 ribu per nomor HP masih ditanggung operator seluler, setidaknya untuk sementara ini.

Dengan skema tersebut, proses registrasi nomor baru tetap berjalan melalui verifikasi wajah tanpa menambah beban di sisi pengguna. Pembeli nomor hanya mengikuti proses aktivasi yang diwajibkan, sementara urusan pembayaran berada di pihak operator.

Uji coba sudah berlangsung sebelum kewajiban penuh

Kebijakan registrasi dengan verifikasi wajah sebenarnya sudah lebih dulu diuji sejak Januari 2026. Pada April 2026, penggunaannya disebut telah mencapai 300 ribu per hari, menandakan proses ini mulai dipakai luas sebelum kewajiban penuh diterapkan.

Pemerintah menargetkan sistem baru ini membuat registrasi SIM Card lebih mudah dan lebih cepat. Edwin menyebut prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu menit, sehingga registrasi tidak lagi bergantung pada input manual seperti metode lama.

Ia bahkan membandingkan proses baru itu dengan registrasi sebelumnya yang mengandalkan ketelitian saat memasukkan data. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Edwin mengatakan, “Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum.”

Arah kebijakan: lebih akurat dan lebih aman

Penggunaan Face Recognition dalam registrasi SIM Card diarahkan untuk mengurangi kesalahan input yang kerap muncul pada metode manual. Pemerintah melihat langkah ini sebagai bagian dari penguatan keamanan data dan upaya meningkatkan akurasi aktivasi nomor.

Di sisi lain, pengguna tetap mendapat kepastian bahwa verifikasi wajah bukan layanan berbayar dari kantong pribadi. Selama kebijakan ini berjalan, pembeli nomor baru tidak perlu khawatir ada tambahan biaya untuk scan wajah saat registrasi dilakukan.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait