Registrasi SIM Masuk Era Pemindaian Wajah, NIK dan KK Tak Lagi Sendirian Mulai Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, aktivasi kartu SIM di Indonesia tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pemerintah mewajibkan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses registrasi, sehingga identitas pelanggan harus cocok bukan hanya di dokumen, tetapi juga lewat verifikasi biometrik.

Perubahan ini ditujukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan nomor anonim dalam berbagai aksi penipuan digital. Dengan sistem baru, pemerintah ingin membuat identitas pelanggan lebih akurat dan lebih sulit disalahgunakan saat nomor seluler diaktifkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan regulasi itu untuk memperkuat validasi identitas pelanggan di layanan telekomunikasi seluler.

Dalam skema baru, calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data wajah kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional sebelum kartu SIM bisa dipakai.

Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah. Untuk warga negara asing, ketentuannya memakai paspor serta dokumen izin tinggal resmi.

Aturan yang sama juga mengatur pelanggan di bawah usia 17 tahun. Pada kelompok ini, registrasi harus memakai identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Meski cara verifikasinya berubah, jumlah nomor yang boleh dimiliki pelanggan tetap tidak ikut berubah. Setiap pelanggan masih dapat meregistrasi maksimal tiga nomor pada satu operator atau sembilan nomor secara keseluruhan dari seluruh operator.

Artinya, fokus utama pemerintah ada pada penguatan proses identifikasi, bukan pada penambahan atau pengurangan batas kepemilikan nomor. Pemerintah menempatkan registrasi berbasis biometrik sebagai lapisan pengamanan di hulu agar nomor anonim tidak mudah dipakai untuk kejahatan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan maraknya penipuan online, spam, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber. Nomor telepon tanpa identitas kuat dinilai memudahkan pelaku bergerak tanpa jejak yang jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menilai penguatan tata kelola registrasi SIM card penting untuk perlindungan masyarakat. Pemerintah berharap sistem baru ini ikut memperkuat keamanan layanan telekomunikasi nasional secara lebih luas.

Menjelang penerapan aturan, sejumlah operator seluler nasional mulai menyesuaikan infrastruktur dan sistem layanan mereka. Penyesuaian itu diperlukan agar pemindaian wajah dan verifikasi data bisa berjalan saat kebijakan resmi berlaku.

Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai dilakukan menjelang pertengahan tahun ini. Langkah tersebut penting karena prosedur baru akan langsung berdampak pada pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor.

Di sisi lain, kebijakan registrasi biometrik ikut memunculkan perhatian publik soal perlindungan data pribadi. Pertanyaan utamanya berkisar pada pihak yang menyimpan data biometrik pelanggan.

Pemerintah menegaskan data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut penyimpanan data biometrik berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pengelolaan itu disebut mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Dalam skema ini, operator menjalankan layanan registrasi, sedangkan pencocokan dan pengelolaan data biometrik tetap terhubung dengan sistem kependudukan nasional.

Berita Terkait