Registrasi kartu SIM di Indonesia sedang masuk fase baru lewat uji coba pengenalan wajah yang dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital. Skema ini disiapkan sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna di tengah maraknya scam yang telah menimbulkan kerugian besar.
Program itu diberi nama SEMANTIK, singkatan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik. Uji coba telah berjalan sejak awal 2026 dan ditargetkan dapat diterapkan secara nasional pada Juli.
Dorongan kebijakan ini tidak lepas dari besarnya ancaman penipuan yang memanfaatkan nomor ponsel. Data Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam mencatat kerugian mencapai Rp9,5 triliun dengan 548 ribu laporan sampai April 2026.
Fokus awal masih pada pelanggan lama
Komdigi dan operator seluler sepakat memulai skema ini secara sukarela bagi pelanggan lama. Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa uji coba registrasi dengan pengenalan wajah berjalan baik dan tiga operator diminta menyiapkan registrasi sukarela untuk nomor yang sudah aktif.
Langkah bertahap dipilih agar pemerintah bisa melihat kesiapan sistem operator sebelum penerapan yang lebih luas. Dengan cara ini, pengecekan identitas dapat diuji lebih dulu tanpa langsung membebani seluruh pelanggan.
Biometrik diposisikan sebagai lapisan pengamanan
Komdigi tidak melihat biometrik sekadar sebagai cara baru saat mendaftar kartu SIM. Teknologi ini juga dipakai sebagai lapisan pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan nomor yang belum terdeteksi.
Edwin menekankan perlunya sistem anti-scam agar nomor ponsel tidak dipakai untuk kejahatan lain. Melalui skema sukarela, pengguna juga diberi kesempatan untuk mengecek apakah nomor mereka dipakai secara tidak sah.
Pendekatan itu diharapkan membantu deteksi lebih awal sebelum penyalahgunaan berkembang menjadi kerugian yang lebih besar. Karena itu, operator seluler kini ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan, bukan hanya penyedia layanan.
Kepercayaan jadi dasar kebijakan
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, Komdigi menempatkan kepercayaan sebagai fondasi penting. Edwin menjelaskan bahwa masyarakat terus berkomunikasi dan bertransaksi lewat jaringan seluler, sehingga aspek keamanan tidak bisa diabaikan.
Ia juga menilai infrastruktur pertukaran data yang besar tidak akan berjalan efektif tanpa trust antarpihak yang terlibat. Dalam pandangan Komdigi, biometrik bukan alat untuk mempersulit pengguna, melainkan untuk saling melindungi dan mendorong kemajuan bersama.
Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan mandat negara untuk melindungi warga dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, registrasi berbasis wajah diperlakukan sebagai instrumen pengamanan, bukan sekadar prosedur administratif baru.
Tantangan jika diterapkan lebih luas
Edwin menyebut bahwa bila sistem ini nantinya diwajibkan, jumlah pelanggan yang harus registrasi dengan pengenalan wajah bisa mencapai ratusan juta. Karena itu, pengujian bertahap dianggap perlu sebelum kebijakan naik ke tahap yang lebih besar.
Pemerintah juga ingin memastikan kesiapan teknis di sisi operator sebelum penerapan meluas. Dengan basis uji coba yang sudah berjalan, perhatian kini tertuju pada perlindungan pengguna dan kemampuan sistem untuk bekerja secara terukur.
Jika pelaksanaan nasional dimulai, registrasi wajah akan menjadi lapisan baru pengamanan kartu SIM di Indonesia. Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan memperkuat pencegahan scam yang terus menekan masyarakat melalui laporan dan kerugian bernilai besar.
