Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian besar pada perlindungan karya kreatif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam kunjungan kerja ke Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di Jakarta, DPRD Jabar menilai ekosistem ekonomi kreatif perlu dibangun lebih kuat agar pelaku lokal bisa berkembang tanpa hambatan yang tidak perlu.
Sorotan utama juga diarahkan pada kemudahan pendaftaran hak cipta, termasuk untuk logo UMKM, aplikasi, dan game. Bagi DPRD Jabar, perlindungan seperti ini penting agar inovasi yang lahir dari masyarakat tidak terhambat oleh urusan administratif yang rumit.
Perlindungan karya dinilai jadi kebutuhan dasar
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Agung Yansusan, menilai pelaku usaha kreatif memerlukan ruang yang aman untuk mengembangkan ide mereka. Karena itu, proses perlindungan karya perlu dibuat lebih mudah agar pelaku usaha tidak ragu melangkah saat ingin memperluas usaha.
Agung menekankan bahwa kemudahan administratif akan membantu pelaku ekonomi kreatif menjaga hasil cipta mereka. Dengan begitu, perlindungan hukum tidak menjadi penghalang bagi tumbuhnya gagasan baru dari masyarakat.
Pemerataan program dianggap lebih penting
Selain soal perlindungan karya, DPRD Jabar juga menyoroti sebaran program ekonomi kreatif yang dinilai belum boleh bertumpu pada wilayah tertentu saja. Agung menyebut pemerataan perlu dijaga agar seluruh daerah di Jawa Barat punya kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi masing-masing.
Menurut pandangan itu, setiap daerah memiliki kekuatan lokal yang berbeda dan bisa tumbuh bila mendapat dukungan yang tepat. Karena itu, program ekonomi kreatif idealnya dirancang agar manfaatnya terasa lebih adil dan tidak hanya berpusat di kawasan yang aksesnya sudah lebih maju.
Digitalisasi dianggap bagian dari kebutuhan pelaku usaha
Wakil Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Lina Ruslinawati, menilai pelaku usaha perlu menyesuaikan cara kerja dengan perkembangan digital. Ia menilai media sosial sudah menjadi sarana yang efektif untuk usaha kecil dan menengah karena dapat memperluas promosi dengan cara yang sederhana.
Dari sudut pandang itu, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan kebutuhan dasar bagi pelaku usaha. Kanal digital dinilai memberi ruang yang lebih fleksibel untuk memperkenalkan produk, membangun merek, dan menjaga daya saing di tengah persaingan yang makin terbuka.
Aturan daerah diminta ikut bergerak
DPRD Jabar juga menilai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif harus dibarengi dengan pembaruan aturan di daerah. Agung menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur sektor ini perlu disesuaikan melalui revisi Perda ekonomi kreatif agar lebih relevan dengan kondisi terbaru.
Ia menilai aturan yang adaptif akan memudahkan pemerintah daerah merespons kebutuhan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan yang hadir tidak tertinggal dari perubahan teknologi maupun pola usaha masyarakat yang terus bergerak cepat.
Koordinasi lintas perangkat daerah perlu lebih rapat
Dalam pembahasan bersama kementerian, DPRD Jabar juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Koordinasi yang kuat dinilai penting agar program ekonomi kreatif tidak berjalan sendiri-sendiri dan benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan.
Kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait disebut menjadi kunci agar sektor ini berkembang secara berkelanjutan. Dalam pandangan Komisi II, kebijakan yang terhubung satu sama lain akan membuat pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Agung menegaskan perlunya komitmen bersama untuk memprioritaskan ekonomi kreatif karena sektor ini punya peluang besar dalam mendorong pembangunan Jawa Barat. Komisi II DPRD Jawa Barat pun menyatakan akan terus mengawal agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan lebih merata, lebih kompetitif, dan memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kuat.
Source: bandungberita.com






