Perusahaan yang terlambat menyelesaikan SPT Tahunan Badan masih mendapat ruang tambahan untuk beres-beres tanpa terkena sanksi. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan penghapusan denda dan bunga untuk pelaporan yang dilakukan hingga 31 Mei 2026.
Kelonggaran ini menjadi perhatian karena batas normal pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 sebenarnya berakhir pada 30 April 2026. Dengan tambahan satu bulan, wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang untuk menuntaskan kewajiban administrasi tanpa beban penalti.
Relaksasi khusus untuk pajak badan
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Aturannya menyasar keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025.
Selama penyampaian dilakukan dalam masa yang diberikan, wajib pajak badan tetap memperoleh penghapusan sanksi administratif. Ketentuan itu mencakup denda maupun bunga yang timbul akibat keterlambatan.
Berlaku juga untuk pembayaran yang terlambat
Relaksasi yang diberikan DJP tidak hanya menyentuh urusan pelaporan. Kebijakan ini juga mencakup pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen perpajakan.
Artinya, perusahaan masih memiliki waktu untuk melunasi kewajiban pajak dalam periode perpanjangan tersebut. DJP juga menyiapkan penghapusan sanksi secara jabatan apabila Surat Tagihan Pajak atau STP sudah terlanjur diterbitkan.
Bagian dari masa transisi sistem baru
DJP menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari masa transisi ke sistem administrasi perpajakan yang baru. Langkah tersebut diambil agar penyesuaian sistem tidak mengganggu kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini muncul di tengah implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dijalankan. Pemerintah ingin perpindahan ke sistem baru berjalan lebih mulus tanpa menambah beban bagi wajib pajak badan.
Memberi ruang bagi pengusaha
Bagi pengusaha, tambahan waktu ini berarti ada napas ekstra untuk menata ulang administrasi pajak. Kesempatan tersebut dapat dipakai untuk memastikan pelaporan dan pembayaran selesai dalam masa relaksasi yang disediakan.
Meski begitu, fasilitas bebas sanksi ini hanya berlaku sampai 31 Mei 2026. Setelah lewat dari batas itu, keterlambatan kembali berpotensi mengikuti ketentuan normal yang berlaku.







