Uang Hasil Curian Habis untuk Judi Online, Residivis Ini Kembali Bobol Konter iPhone

Author: Redaksi Android62

Uang hasil penjualan 13 iPhone curian yang dilakukan FM, 30 tahun, hampir seluruhnya habis. Polisi menyebut, dari hasil kejahatan itu, tersisa hanya Rp 100 ribu saat pelaku ditangkap di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk judi online dan membayar utang. Kasus ini kembali menempatkan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu berhadapan dengan hukum, setelah sebelumnya pernah dipenjara dalam perkara pencurian.

Pembobolan terjadi saat konter masih tutup

FM diduga membobol konter ponsel Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Aksi itu terjadi pada Minggu (24/05/2026) pukul 00.16 dan menyasar perangkat yang masih baru.

Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya ketika hendak membuka konter. Saat diperiksa, pintu konter sudah terbuka dan 14 unit iPhone yang ada di dalamnya telah hilang.

CCTV mengarah pada identitas pelaku

Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi FM karena wajahnya terekam jelas saat beraksi.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan pencarian dilakukan secara intensif sampai pelaku berhasil dibekuk. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/06/2026) malam.

Sebagian barang sempat disembunyikan di Sidoarjo

Setelah penangkapan, penyidik menelusuri tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi itu diduga dipakai untuk menyimpan sebagian barang hasil kejahatan sebelum dijual.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dilepas ke pasar. Sementara itu, 13 iPhone lainnya sudah lebih dulu dijual secara satuan.

Residivis dengan kasus serupa

Polresta Malang Kota menegaskan FM merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2018 untuk kasus pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

AKP Didik menyebut, 13 iPhone itu dijual batangan dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit melalui media sosial di Sidoarjo. Polisi juga masih mencari barang bukti yang sudah berpindah tangan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian dan aliran barang hasil kejahatan agar seluruh kasus ini terungkap tuntas.

Berita Terbaru