Revisi UU Pemilu Disiapkan, Aturan Kuota 30 Persen Perempuan Dipertegas Lagi

Komisi II DPR bersiap memasukkan penyesuaian aturan kuota perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kebijakan afirmasi 30% bagi perempuan dalam pencalonan legislatif.

Revisi tersebut diarahkan untuk memberi dasar hukum yang lebih tegas bagi keterwakilan perempuan di daftar calon legislatif. DPR ingin memastikan aturan yang sudah berjalan tidak hanya tetap dipakai, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat saat diterapkan.

Di parlemen, perhatian utama memang tertuju pada Pasal 243 UU Pemilu yang selama ini memuat ketentuan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Aturan itu menjadi titik penting karena menyangkut posisi perempuan dalam proses pencalonan anggota DPR.

Anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK tidak mengubah arah kebijakan yang sudah ada. Menurut dia, putusan itu justru memperjelas dan memperkuat dasar hukum afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR.

Doli menyampaikan pandangan itu saat dihubungi pada Jumat. Ia menegaskan bahwa arah revisi akan mengikuti penguatan yang telah ditegaskan oleh MK.

Selain soal penguatan dasar hukum, revisi UU Pemilu juga akan menyorot penegasan sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhi ketentuan kuota perempuan. Penekanan ini dianggap penting agar aturan tidak berhenti sebagai norma umum tanpa konsekuensi yang jelas.

Dengan adanya penegasan sanksi, DPR ingin mencegah tafsir berbeda ketika aturan dijalankan di kemudian hari. Kepastian semacam ini dinilai penting agar pelaksana pemilu memiliki pegangan hukum yang lebih tegas.

Doli juga menilai ketentuan minimal 30% perempuan sebenarnya sudah dijalankan partai politik dalam penyusunan caleg. Ia bahkan menyebut tidak ada partai politik yang mengabaikan aturan tersebut saat menyiapkan daftar calon.

Karena itu, pembahasan revisi tidak diarahkan untuk mengubah arah kebijakan yang sudah berlaku. Fokus utamanya adalah menyesuaikan regulasi dengan putusan MK agar pelaksanaan kuota perempuan menjadi semakin kuat dan tidak menimbulkan keraguan.

DPR menempatkan penyesuaian ini sebagai bagian dari penguatan afirmasi yang sudah lama ada dalam sistem pemilu. Pada saat yang sama, revisi diharapkan menjaga konsistensi antara norma hukum dan praktik pencalonan yang selama ini berlangsung.

Pada tahap berikutnya, revisi UU Pemilu akan mengakomodasi putusan MK di bagian pasal yang mengatur pencalonan legislatif. Sasaran utamanya tetap sama, yakni memastikan kuota perempuan minimal 30% dalam daftar calon memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan lebih tegas.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait