Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri dipandang menjadi momentum penting untuk memperjelas batas jabatan sipil bagi anggota Polri. Isu ini tidak sekadar menyangkut penempatan personel, tetapi juga kepastian hukum agar tugas anggota Polri di kementerian atau lembaga negara tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Di Komisi III DPR, dorongan untuk mengatur hal tersebut semakin kuat. Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai revisi UU Polri sudah mendesak karena penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian memerlukan dasar hukum yang tegas.
Batas kewenangan jadi sorotan
Abdullah menekankan bahwa aturan yang rinci akan mengurangi ruang tafsir yang berbeda di lapangan. Ia juga menilai penugasan itu harus berjalan secara jelas, transparan, dan akuntabel.
Bagi parlemen, jabatan sipil anggota Polri tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Pembahasan itu kini bersentuhan langsung dengan batas kewenangan antarlembaga negara.
Penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga kerap memunculkan pertanyaan tentang batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil. Karena itu, DPR menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar penugasan tersebut tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.
Perhatian lembaga hukum ikut menguatkan dorongan
Sebelum revisi UU Polri masuk pembahasan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sudah lebih dulu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Perhatian itu ikut memperkuat dorongan agar pengaturannya dibuat lebih tegas dan tidak memicu perdebatan berkepanjangan.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan internal itu mengatur penempatan anggota Polri pada 14 jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa isu ini sudah berjalan dalam praktik. Namun, DPR menilai pengaturan di level undang-undang tetap dibutuhkan agar landasan hukumnya tidak bergantung pada tafsir semata.
Reformasi Polri ikut masuk dalam pembahasan
Abdullah juga berharap rekomendasi dari Tim Reformasi Polri tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia ingin rekomendasi itu menjadi pijakan strategis untuk mendorong pembenahan institusi kepolisian melalui revisi undang-undang.
Dari sudut pandang parlemen, pembahasan revisi UU Polri berpotensi jauh lebih luas daripada satu isu jabatan sipil. Tata kelola kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan hubungan Polri dengan lembaga sipil negara disebut akan ikut menjadi bagian penting dari pembahasan.
Dengan begitu, revisi ini tidak hanya menyasar penataan penugasan anggota Polri di luar institusi. Prosesnya juga akan menguji sejauh mana pembuat kebijakan mampu menata ulang relasi antara institusi kepolisian dan jabatan di luar struktur internalnya.
Ujian bagi kepastian hukum
Di tengah perhatian publik, jabatan sipil anggota Polri menjadi salah satu titik paling sensitif dalam revisi UU Polri. Pembahasan itu akan menentukan bagaimana institusi kepolisian menempatkan personelnya di luar organisasi tanpa mengaburkan kerangka hukum yang berlaku.
Jika revisi berjalan sesuai rencana, hasilnya akan menjadi penentu penting bagi kepastian hukum penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Bagi DPR, kejelasan itu menjadi syarat utama agar penempatan personel tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan di masa depan.
Source: www.beritasatu.com






