Kekhawatiran terhadap masuknya militer ke ruang-ruang sipil kembali menguat setelah revisi UU TNI pada 2025 dinilai membuka tafsir yang lebih lebar terhadap operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pandangan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, perubahan itu membuat TNI berpeluang hadir di banyak urusan yang semestinya dikelola institusi sipil.
Ray menyebut kondisi tersebut bukan sekadar soal bertambahnya kewenangan. Yang lebih dikhawatirkan adalah kaburnya batas antara tugas pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil, padahal pemisahan dua ranah itu menjadi salah satu fondasi penting demokrasi.
Perluasan ruang gerak TNI di urusan sipil
Menurut Ray, sebelum revisi UU TNI, pelibatan TNI di luar pertahanan masih dibatasi ketat melalui skema OMSP. Skema itu hanya dibenarkan dalam keadaan khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer, bukan untuk mengambil alih pekerjaan sipil secara umum.
Ia mencontohkan situasi seperti penanganan terorisme, narkotika, atau bencana besar yang sulit dihadapi dengan mekanisme biasa. Dalam forum diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Ray menjelaskan bahwa pelibatan itu memang pernah dibuka dalam kondisi tertentu.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” ujarnya.
Namun setelah revisi UU TNI pada 2025, ia menilai ruang itu melebar. Ray menyebut TNI kini bisa masuk ke berbagai bidang, mulai dari urusan begal, pangan, jagung, food estate, hingga pertanian.
Reformasi yang dulu menegaskan batas
Kekhawatiran itu juga berkaitan erat dengan capaian Reformasi 1998. Ray menilai pemisahan TNI dan Polri adalah salah satu hasil penting dari reformasi sektor keamanan, karena sebelumnya keduanya berada dalam struktur militer pada masa Orde Baru.
Pada masa itu, Polri bahkan disebut sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setelah reformasi, posisi itu berubah dan Polri berdiri sebagai institusi tersendiri yang tidak lagi berada dalam struktur militer.
Perubahan melalui Tap MPR tersebut menempatkan TNI di ranah pertahanan, sedangkan keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil. Bagi Ray, pembagian ini menjadi dasar bagi sistem keamanan yang lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Profesionalisme dinilai bergantung pada batas yang tegas
Ray menilai reformasi sektor keamanan selama sekitar 25 tahun terakhir sebenarnya berjalan cukup baik. Salah satu alasannya, TNI tetap dipusatkan pada fungsi pertahanan negara dan tidak terlalu sering masuk ke wilayah yang menjadi ranah pemerintahan sipil.
Ia juga menyinggung bahwa pembatasan itu ikut menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. Pada 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut disebut mencapai sekitar 98 persen.
Menurut Ray, risiko terbesar dari perluasan peran di ruang sipil bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal arah profesionalisme. Jika TNI terlalu sering hadir di wilayah sipil, peran utamanya sebagai alat pertahanan negara bisa kabur dan reformasi yang dibangun sejak 1998 berpotensi melemah.
Sorotan yang meluas di luar satu forum
Isu remiliterisme tidak hanya dibaca sebagai urusan teknis penempatan prajurit di luar pertahanan. Diskusi publik yang digelar memperlihatkan bahwa persoalan ini juga menyentuh demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain Ray, forum itu menghadirkan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, akademisi sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, serta dosen pascasarjana Universitas Nasional Firdaus Syam. Diskusi tersebut juga diikuti peneliti, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Di tengah perdebatan itu, perhatian utama tetap tertuju pada satu hal: sejauh mana batas antara pertahanan dan urusan sipil masih dijaga agar TNI tetap berada pada fungsi utamanya tanpa menggeser peran institusi sipil.
Source: www.beritasatu.com






