Dorongan agar pengawasan kampus diperketat kembali menguat setelah kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terus muncul. Di tengah keberadaan aturan yang sudah jelas, Anggota DPR RI Komisi X Reni Astuti menilai perhatian utama kini ada pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada kurangnya regulasi.
Reni meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperkuat pengawasan atas penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai telah memberi dasar yang memadai untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, tetapi efektivitasnya belum sepenuhnya terasa jika pengawasan tidak dijalankan secara konsisten.
Satgas sudah terbentuk, tetapi belum otomatis menyelesaikan masalah
Setiap perguruan tinggi negeri dan swasta kini wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Berdasarkan data tahun 2026, sudah ada 125 perguruan tinggi negeri dan 2.551 perguruan tinggi swasta yang membentuk Satgas.
Meski jumlahnya tampak besar, Reni menilai keberadaan Satgas belum bisa dianggap sebagai jaminan bahwa semua kasus akan terdeteksi dan ditangani. Ia mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan banyak korban memilih diam, sehingga kasus yang tercatat hanya sebagian dari kenyataan di lapangan.
Laporan banyak, tetapi belum tentu menggambarkan seluruh kasus
Pada 2025, sekitar 3.301 laporan pengaduan terkait kekerasan di kampus masuk. Angka ini, menurut Reni, patut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masalah tersebut masih berlangsung dan memerlukan penanganan yang lebih kuat.
Namun, jumlah laporan itu tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Korban bisa saja takut bicara, ragu melapor, atau belum menemukan ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka, sehingga data yang masuk belum tentu mencerminkan skala masalah sebenarnya.
Tugas Satgas tidak berhenti pada menerima laporan
Reni menekankan bahwa Satgas tidak cukup hanya ada di atas kertas atau sebatas menerima aduan. Setiap laporan harus diproses sampai tuntas, sementara korban wajib mendapatkan penanganan yang aman, adil, dan tidak merugikan mereka.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan nyata dari seluruh unsur kampus, mulai dari pengelola perguruan tinggi sampai perangkat penanganan yang telah dibentuk. Jika pengawasan longgar, aturan yang tampak lengkap tetap berisiko tidak memberi perlindungan maksimal bagi korban.
Pengawasan rutin dinilai lebih penting daripada seremoni kebijakan
Menurut Reni, keberhasilan kebijakan pencegahan kekerasan di kampus tidak bisa dilihat hanya dari terbentuknya Satgas di banyak perguruan tinggi. Evaluasi yang dilakukan secara rutin diperlukan untuk memastikan prosedur berjalan, laporan diproses, dan korban benar-benar memperoleh perlindungan.
Karena itu, Kemendiktisaintek diminta tidak semata-mata mengandalkan laporan formal dari kampus. Pengawasan aktif dinilai perlu agar pelaksanaan aturan bisa dipantau langsung dan persoalan yang muncul di lingkungan perguruan tinggi tidak dibiarkan berlarut.
Kasus yang masih muncul jadi tanda bahwa aturan perlu dikawal
Selama kekerasan seksual di kampus masih ditemukan, perhatian publik terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan akan tetap tinggi. Situasi ini membuat pengawasan ketat bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang mendesak.
Dengan ribuan Satgas yang sudah terbentuk di perguruan tinggi negeri dan swasta, harapannya pencegahan serta penanganan kekerasan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berpihak pada korban. Tanpa pengawasan yang kuat dan evaluasi yang berkelanjutan, tujuan perlindungan di lingkungan kampus masih berisiko belum tercapai sepenuhnya.
Source: www.beritasatu.com