Tambahan anggaran Rp 5,783 triliun untuk tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama telah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Dana itu kini tersedia di 604 satuan kerja Kementerian Agama tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Masuknya anggaran ke DIPA membuka jalan bagi satuan kerja untuk memulai tahapan pencairan pada pekan depan. Kepastian ini menjadi perhatian bagi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam atau PAI, serta dosen perguruan tinggi keagamaan yang menjadi sasaran alokasi.
Pencairan Memasuki Tahap Berikutnya
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan proses pembayaran segera bergerak ke tahap pencairan. “Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.
Anggaran tersebut disiapkan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen tahun 2025. Kementerian Agama menegaskan tambahan belanja itu secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi.
Menurut edukasi.kompas.com, dana telah tersedia dalam DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, satuan kerja penerima alokasi dapat menjalankan proses pencairan sesuai tahapan yang berlaku.
| Tahapan | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengajuan usulan ABT | Januari 2026 | Kementerian Agama mengusulkan anggaran tunjangan profesi. |
| Rapat kerja Komisi VIII DPR | 28 Januari 2026 | Usulan disetujui untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan. |
| Penerbitan SP SABA | 14 Juli 2026 | Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai. |
| Masuk ke DIPA | Juli 2026 | Dana dialokasikan ke 604 satuan kerja untuk diproses. |
Perjalanan Anggaran dari Usulan hingga DIPA
Tambahan anggaran belanja atau ABT tersebut sebelumnya melewati persetujuan Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kastolan menjelaskan pengusulan anggaran telah dimulai sejak Januari 2026.
Pembahasan awal usulan dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan, Kementerian Agama melanjutkan pengajuan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran atau SP SABA. Dokumen itu menjadi dasar pengesahan penambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama pada tahun 2026.
Kastolan menilai masuknya dana ke seluruh satuan kerja sebagai perkembangan penting menjelang pembayaran tunjangan. “Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujarnya.
Sasaran Pembayaran Tunjangan Profesi
Alokasi tersebut mencakup guru madrasah, guru PAI, dan dosen pada perguruan tinggi keagamaan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Kelompok penerima itu termasuk guru dan dosen yang terkait dengan lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen tahun 2025.
Tersedianya dana pada DIPA menandai selesainya tahapan penganggaran dari pembahasan di parlemen hingga pengesahan oleh Kementerian Keuangan. Tahap berikutnya berada pada pemrosesan pencairan oleh satuan kerja Kementerian Agama pada pekan depan.







