Rp2,23 Triliun Mengalir dari Rokok Anak, Perlindungan Mereka Dipertanyakan

Author: Redaksi Android62

Perkiraan penerimaan negara dari konsumsi rokok anak mencapai Rp2,23 triliun sepanjang 2025. Dana itu berasal dari cukai, PPN, dan pajak rokok daerah atas produk yang semestinya tidak dapat diakses oleh anak.

Angka tersebut menegaskan paradoks dalam perlindungan kesehatan anak di Indonesia. Anak yang secara hukum tidak boleh membeli rokok justru masih ikut menyumbang penerimaan melalui konsumsi produk adiktif.

Kajian RUKKI Foundation yang didiseminasikan bersama Lentera Anak pada Juli 2026 memperkirakan sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun merokok. Dalam setahun, konsumsi kelompok usia ini melampaui 4,17 miliar batang rokok.

Indikator Nilai Periode
Anak usia 13–17 tahun yang merokok Sekitar 2,03 juta anak Data kajian Juli 2026
Konsumsi rokok anak Lebih dari 4,17 miliar batang 2025
Nilai belanja rokok anak Rp4,49 triliun 2025
Estimasi penerimaan negara Rp2,23 triliun 2025

Nilai belanja rokok anak sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp4,49 triliun. Besarnya nilai ini menunjukkan akses terhadap rokok masih terbuka bagi kelompok yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus.

Perokok Anak juga lebih banyak ditemukan pada kelompok sosial ekonomi terbawah menurut kajian tersebut. Risiko ini membuat beban konsumsi rokok berpotensi semakin berat bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.

Belanja rokok dapat mengurangi ruang pengeluaran keluarga untuk kebutuhan yang lebih mendasar. Pangan bergizi, pendidikan, dan layanan kesehatan menjadi kebutuhan yang dapat terdampak ketika uang rumah tangga terserap untuk rokok.

Aturan Pengendalian Sudah Ditetapkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Kesehatan tersebut memuat ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan itu melarang penjualan rokok batangan serta menetapkan usia minimal pembeli menjadi 21 tahun. PP Kesehatan juga mencakup pembatasan iklan di media digital, larangan bahan tambahan perisa, kawasan tanpa rokok, dan standardisasi kemasan.

Peringatan kesehatan bergambar menjadi salah satu instrumen yang diatur dalam kebijakan tersebut. Seluruh ketentuan itu dirancang untuk menekan jumlah perokok baru dan membatasi paparan produk tembakau terhadap anak.

Pelaksanaan Menjadi Penentu

Sesuai amanat PP Kesehatan, aturan pelaksanaan seharusnya telah diterbitkan dan mulai ditegakkan pada 26 Juli. Kementerian Kesehatan baru mengonfirmasi satu kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

lifestyle.bisnis.com melaporkan kepastian penerbitan aturan turunan lainnya masih menjadi perhatian. Tanpa panduan yang jelas serta pengawasan lapangan yang kuat, pembatasan akses rokok bagi anak berisiko tidak berjalan maksimal.

Menjelang Hari Anak Nasional pada 23 Juli, persoalan ini menjadi ukuran penting bagi perlindungan anak. Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Source: lifestyle.bisnis.com
Berita Terbaru