Kementerian Sosial menegaskan kabar yang menyebut BLT Kesra senilai Rp900 ribu akan dihentikan pada April 2026 tidak benar. Pemerintah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pengumuman resmi dari Kemensos yang menyatakan program tersebut berakhir.
Klarifikasi itu penting karena informasi soal penghentian bantuan sempat beredar luas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah meminta publik lebih berhati-hati serta merujuk pada kanal resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Status BLT Kesra Masih Dalam Penantian
Meski isu penghentian sudah dibantah, BLT Kesra belum mendapat kepastian lanjutan untuk pencairan pada April 2026. Status bantuan Rp900 ribu itu masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Kementerian Sekretariat Negara RI menjelaskan bahwa BLT Kesra sejak awal memang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun 2025. Karena sifatnya situasional, keberlanjutan program ini tetap bergantung pada kebutuhan ekonomi nasional dan ketersediaan anggaran negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan bahwa kelanjutan program mengikuti perkembangan situasi, kondisi, dan kebijakan Presiden. Ia menyebut kemungkinan program diteruskan masih terbuka, namun belum bisa dipastikan sebelum ada keputusan lanjutan.
Isu Penghentian Disebut Hoaks
Penegasan bahwa program akan berhenti pada 2026 juga sudah dibantah oleh Komdigi RI. Lembaga tersebut menyatakan informasi itu hoaks karena Kemensos tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penghentian BLT Kesra.
Keterangan itu juga tercantum dalam surat resmi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Devi Deliani pada 24 Januari 2026. Pemerintah kemudian mengimbau masyarakat untuk mengabaikan pesan berantai, unggahan media sosial, maupun informasi lain yang tidak berasal dari sumber resmi.
Siapa yang Menjadi Sasaran BLT Kesra
BLT Kesra ditujukan bagi masyarakat miskin atau rentan yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sasaran utamanya berada pada desil 1 hingga desil 4 agar bantuan lebih tepat untuk kelompok yang membutuhkan.
Akurasi data menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan. Dengan basis DTSEN, pemerintah berupaya mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran serta mengurangi risiko bantuan diterima pihak yang tidak berhak.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran
Untuk menerima BLT Kesra, warga perlu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, termasuk KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, calon penerima harus tercatat dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4 dan sudah melalui proses verifikasi serta validasi.
Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan. Ketentuan ini dibuat agar penyaluran bantuan bisa lebih merata dan tidak menumpuk pada satu keluarga penerima saja.
Berdasarkan data operasional dari Dinas Sosial Kota Bima, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulan. Jika dihitung dalam satu periode penyaluran selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp900.000.
Dana tersebut disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara serta lewat kantor PT Pos Indonesia. Jalur penyaluran ini dipakai agar bantuan bisa menjangkau penerima di berbagai wilayah dengan lebih terstruktur.
Fokus Pemerintah Masih pada Bansos Reguler
Di tengah banyaknya pertanyaan publik soal nasib BLT Kesra, pemerintah disebut masih memusatkan perhatian pada bantuan reguler. Program seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tetap menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan adanya penghentian program hanya dari informasi yang beredar di media sosial. Selama belum ada keputusan resmi, status BLT Kesra tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat dan publik diminta mengikuti pengumuman dari sumber resmi.
