Ruang informasi telah menjadi salah satu titik rawan ketahanan nasional ketika sekitar 229 juta penduduk Indonesia terhubung ke internet. Arus konten yang bergerak cepat dapat memengaruhi cara publik berpikir, mengambil keputusan, hingga mempercayai institusi negara.
Ancaman tersebut tidak selalu berbentuk serangan bersenjata. Disinformasi, propaganda digital, manipulasi algoritma, serta konten berbasis AI yang menyesatkan dapat menekan stabilitas sosial dan politik dari dalam ruang digital.
Jangkauan Digital yang Sangat Luas
Data yang dipaparkan detik.com menunjukkan penggunaan internet dan media sosial telah menjangkau bagian besar masyarakat Indonesia. Televisi juga tetap memiliki pengaruh kuat karena masih dikonsumsi mayoritas publik setiap pekan.
| Indikator | Data | Arti Strategis |
|---|---|---|
| Pengguna internet | Sekitar 229 juta atau 80,66 persen populasi | Informasi digital menjangkau sebagian besar masyarakat |
| Pengguna media sosial | Lebih dari 143 juta | Percakapan publik banyak berlangsung di platform sosial |
| Konsumsi televisi | Lebih dari 70 persen menonton setiap minggu | Penyiaran nasional masih memiliki daya pengaruh besar |
Besarnya jangkauan tersebut membuka akses informasi yang semakin luas bagi masyarakat. Namun, kondisi yang sama juga memperbesar paparan terhadap hoaks, ujaran kebencian, perjudian daring, eksploitasi anak, dan konten manipulatif.
Media konvensional, media sosial, layanan video melalui internet, serta teknologi AI kini berada dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Produksi dan distribusi informasi pun tidak lagi dibatasi oleh batas negara maupun yurisdiksi.
Dampak Menjalar ke Berbagai Sektor
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menempatkan ancaman nonmiliter dan hibrida sebagai perhatian pertahanan. Ancaman informasi dinilai mampu mengganggu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta persatuan nasional tanpa penggunaan kekuatan militer.
Dalam kerangka Astagatra, dampak informasi yang keliru tidak berhenti pada kesalahan pemahaman individu. Disinformasi juga dapat melemahkan nilai kebangsaan dan mengikis kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.
| Bidang | Dampak Ancaman Informasi |
|---|---|
| Ideologi | Melemahkan internalisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan |
| Politik | Memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik |
| Ekonomi | Mengganggu stabilitas ekonomi dan industri media nasional |
| Sosial budaya serta keamanan | Mengikis nilai luhur, kohesi sosial, dan daya tahan bangsa |
Peran KPI dalam Ekosistem yang Berubah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini mengawasi isi siaran televisi dan radio sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Konvergensi media menuntut penguatan peran lembaga ini agar kualitas ruang publik tetap terjaga di tengah perubahan digital.
Penyiaran nasional diharapkan terus menjalankan fungsi informasi, hiburan, pendidikan, kontrol sosial, dan pelestarian budaya. Di tengah dominasi algoritma platform global, konten siaran perlu tetap akurat, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Agenda transformasi KPI mencakup regulasi yang adaptif, modernisasi pengawasan melalui AI dan analisis data, serta penguatan konten lokal bermutu. Perlindungan kelompok rentan juga menjadi bagian penting dari pengawasan yang dibutuhkan di ruang informasi baru.
Kolaborasi untuk Ketahanan Informasi
Pengawasan ruang digital tidak dapat dibebankan kepada regulator seorang diri. Penguatan Ketahanan Informasi Nasional membutuhkan kerja sama pemerintah, industri media, platform digital, perguruan tinggi, komunitas, dan media.
Pemerintah dan KPI perlu menyelaraskan tata kelola penyiaran dengan perkembangan ruang digital, khususnya untuk melindungi anak dan perempuan. Industri media dan platform digital juga didorong membangun standar konten yang bertanggung jawab serta menangani konten berbahaya.
Perguruan tinggi dapat mendukung kebijakan berbasis data melalui riset penyiaran, indeks kualitas siaran, kajian literasi digital, dan dampak AI terhadap perilaku masyarakat. Partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan konten juga diperlukan agar ruang informasi tetap aman, sehat, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Source: news.detik.com






