Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani mediasi tanpa didampingi kuasa hukum di dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertemuan tertutup itu menempatkan keduanya sebagai pihak yang berbicara langsung dalam proses formal dengan pendampingan hakim mediator.
Meski berada dalam satu ruang, Ruben menyebut komunikasi tidak berlangsung secara langsung dari dirinya kepada Sarwendah. Hakim mediator menjadi penghubung untuk menyampaikan pandangan dari masing-masing pihak.
“Tadi memang obrolan yang ditengahkan oleh hakim, gitu. Jadi nggak langsung kita berdua,” kata Ruben Onsu setelah mediasi.
Ia menjelaskan, hal yang disampaikan olehnya diteruskan oleh hakim mediator kepada pihak Sarwendah. Mekanisme serupa juga berlaku ketika Sarwendah menyampaikan tanggapannya.
Fokus pada Kepentingan Anak
Ruben belum membeberkan pokok pembahasan maupun hasil yang diperoleh dalam agenda tersebut. Namun, ia menyampaikan harapan agar proses itu dapat menghasilkan pilihan terbaik, terutama bagi anak-anak di masa depan.
“Ya Insyaallah semuanya kan kita kepengin yang terbaik ya, gitu, nggak ada yang ingin semuanya dengan tidak baik, kepengin yang terbaik. Apa pun yang terbaik ya mudah-mudahan Allah mudahkan jalannya,” ujar Ruben.
Pernyataan itu menunjukkan perhatian Ruben terhadap arah penyelesaian yang tengah ditempuh kedua pihak. Meski demikian, belum ada keterangan terbuka mengenai kemungkinan kesepakatan yang dibahas selama mediasi.
Pengacara Diminta Meninggalkan Ruangan
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan seluruh tim pengacara diminta keluar dari ruang mediasi oleh mediator. Dengan pengaturan tersebut, proses percakapan dijalani oleh Ruben dan Sarwendah sebagai pihak yang berkepentingan langsung.
Minola menyebut hanya kedua prinsipal dan hakim mediator yang berada di dalam ruangan. Langkah itu dilakukan untuk memberi ruang lebih leluasa bagi Ruben dan Sarwendah dalam menyampaikan pandangan masing-masing.
“Jadi tadi kan dilihat sendiri bahwa proses mediasi ini adalah setengah kamar, ya. Jadi kami para kuasa hukum itu kan diminta meninggalkan ruangan mediasi oleh mediatornya,” ujar Minola.
Keberadaan mediator membuat pertemuan tersebut tidak berjalan sebagai percakapan bebas antara dua pihak. Setiap penyampaian tetap berada dalam jalur dan tata cara yang diatur dalam proses mediasi pengadilan.
Pertemuan Formal di Pengadilan
Agenda mediasi digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi formal bagi Ruben dan Sarwendah yang sebelumnya dikabarkan tidak menjalin komunikasi.
Menurut detikHot, mediasi tersebut menjadi awal komunikasi formal keduanya dalam proses yang berjalan di pengadilan. Kelanjutan pembahasan dan hasil akhir agenda itu masih belum disampaikan kepada publik.
