Rumah Cuma 50 Meter Dari SMA Negeri, Tapi Data KK Bikin Anak Terancam Tersisih

Di tengah penerapan ketentuan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, keluhan orang tua calon siswa di Kabupaten Bogor semakin mengeras. Mereka menilai aturan itu belum benar-benar memihak keluarga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah, meski alamat rumah mereka berada hanya puluhan meter dari lokasi pendidikan.

Salah satu kasus yang paling menonjol datang dari Zarkasi, warga Perumahan Bogor Asri Blok AB 1 Nomor 16, Cibinong. Rumahnya disebut berjarak sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong, tetapi anaknya tetap terancam tidak lolos karena data administrasi tidak sesuai dengan domisili yang ia tinggali sekarang.

Zarkasi menegaskan rumah tersebut memang miliknya dan telah dimiliki lebih dari 10 tahun. Ia juga menyebut kepemilikan itu dapat dibuktikan dengan sertifikat, sementara ibunya dimakamkan di lingkungan setempat sebagai penguat bahwa keluarganya memang hidup di kawasan itu.

Masalah muncul karena Kartu Keluarga miliknya masih tercatat di Nanggewer Mekar. Lokasi itu disebut berjarak sekitar 1,2 kilometer dari sekolah, sehingga sistem pendaftaran lebih mengacu pada alamat di KK ketimbang alamat tempat tinggal yang menurutnya nyata.

Bagi Zarkasi, kondisi itu memperlihatkan adanya jarak antara data administrasi dan kenyataan di lapangan. Ia menilai tempat tinggal sebenarnya perlu ikut dipertimbangkan agar anaknya tetap punya peluang masuk ke SMA Negeri 3 Cibinong.

Di sisi sekolah, ruang gerak untuk menanggapi persoalan tersebut ternyata sangat terbatas. Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan, menyampaikan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah data yang sudah masuk ke sistem.

Ia menjelaskan, sekolah hanya menjalankan ketentuan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses itu, sekolah berperan sebagai operator pelaksana dan tidak bisa mengintervensi sistem, termasuk oleh pejabat, tokoh masyarakat, maupun presiden.

Kondisi tersebut membuat keluhan warga sulit diselesaikan di level sekolah. Padahal, bagi orang tua yang tinggal dekat sekolah, persoalannya bukan hanya soal alamat di dokumen, tetapi juga soal keadilan dalam kesempatan anak diterima di sekolah negeri terdekat.

Sorotan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir. Ia menegaskan bahwa kejujuran harus menjadi dasar utama dalam sistem penerimaan siswa baru.

Menurut dia, calon siswa yang benar-benar memiliki rumah dan berdomisili di wilayah tersebut semestinya tetap mendapat pertimbangan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang jujur tidak dirugikan oleh celah administrasi.

Pandangan itu mempertegas keresahan yang sudah muncul di tengah warga. Mereka berharap penerimaan siswa baru tidak hanya berhenti pada data kependudukan, tetapi juga mampu membaca kondisi nyata keluarga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.

Bagi banyak orang tua di Kabupaten Bogor, isu ini menyangkut nasib anak untuk masuk ke sekolah negeri terdekat. Selama alamat administrasi dan tempat tinggal nyata masih bisa berbeda jauh, kekhawatiran soal zonasi akan terus menjadi sumber perdebatan.

Source: kabarindoraya.com

Berita Terkait