RUU HAM Akan Lindungi Hak Atas Lingkungan Bersih, Pemerintah Pertegas Kewajiban Negara

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memuat hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai pengaturan baru. Langkah ini menegaskan bahwa kualitas udara dan kondisi lingkungan tidak lagi dipandang sebagai urusan tambahan, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi yang harus dijamin negara.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menilai pengaturan tersebut penting karena hak atas lingkungan bersih belum tertulis dalam UU lama. Menurut dia, negara perlu memiliki dasar hukum yang lebih tegas agar kewajiban dalam memastikan masyarakat memperoleh udara bersih dan sehat menjadi lebih jelas.

Pandangan itu juga memperluas cara negara melihat pelanggaran hak asasi dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan yang kotor dinilai tidak berhenti sebagai persoalan teknis, tetapi bisa langsung menyentuh hak warga untuk hidup layak dan aman.

Dalam uji publik RUU HAM baru di Semarang, Mugiyanto menyinggung polusi, banjir, dan rob yang terjadi di kota itu sebagai contoh kebutuhan perlindungan yang lebih kuat. Dari situ, isu lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari HAM yang tidak bisa dipisahkan dari perlindungan warga.

Pemerintah menilai perlindungan lingkungan merupakan kewajiban negara terhadap warganya, bukan sekadar agenda administratif. Karena itu, revisi UU HAM diarahkan agar hak atas lingkungan yang bersih dan sehat punya pijakan hukum yang lebih jelas dan mengikat.

Mugiyanto menekankan bahwa negara harus benar-benar memastikan masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Dengan begitu, perlindungan HAM tidak berhenti pada pengakuan di atas kertas, tetapi juga menyentuh kualitas hidup sehari-hari.

Revisi UU HAM tidak hanya menyentuh isu lingkungan. Aturan baru itu juga akan memuat hak privasi di ruang digital, termasuk hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital.

Pengaturan tersebut tetap harus melalui putusan pengadilan. Kehadiran poin ini menunjukkan revisi UU HAM disusun untuk menjawab persoalan lama sekaligus menyesuaikan diri dengan tantangan baru di era digital.

Selain itu, revisi UU HAM akan mengatur penguatan empat lembaga nasional HAM secara lebih rinci. Indonesia saat ini memiliki Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.

Penguatan kelembagaan dinilai penting agar perlindungan HAM berjalan lebih efektif dan terstruktur. Dengan pengaturan yang lebih jelas, peran masing-masing lembaga diharapkan bisa saling menopang dalam menangani berbagai persoalan hak asasi di masyarakat.

Mugiyanto menyebut revisi UU HAM yang masuk Program Legislasi Nasional ditargetkan selesai pada 2026. Meski begitu, pemerintah tidak ingin pembahasannya berlangsung terburu-buru.

Kementerian HAM ingin unsur masyarakat yang terdampak dan menerima manfaat dari regulasi itu ikut terlibat dalam pembahasan. Menurut Mugiyanto, regulasi yang baik adalah regulasi yang diputuskan bersama melalui uji publik dan dialog dengan berbagai pihak.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait