Kejar Tenggat 21 Juli, RUU PFII Masih Tersisa 380 DIM yang Harus Dibahas

Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII agar bisa rampung pada 21 Juli 2026. Untuk mengejar target itu, rapat akan digelar lebih intensif, bahkan hingga malam hari.

Namun, pekerjaan yang tersisa masih sangat besar. Dari sekitar 400 daftar inventarisasi masalah atau DIM, baru sekitar 20 DIM yang dibahas, sehingga masih ada sekitar 380 DIM yang belum tersentuh pembahasan.

Baru Puluhan DIM yang Dibahas

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan DPR akan berupaya mempercepat pembahasan dengan ritme yang lebih padat. Ia menyebut rapat malam menjadi salah satu cara agar target penyelesaian tetap bisa dikejar.

“Kita coba, kita kerja sampai malam, semoga bisa selesai,” kata Harris di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, total DIM dalam RUU PFII mencapai sekitar 400. Dari jumlah itu, 157 DIM merupakan DIM tetap yang sudah disetujui bersama, sedangkan sekitar 57 DIM berisi perubahan redaksional.

Jenis DIMJumlahKeterangan
DIM tetap157Telah disepakati pemerintah dan DPR
DIM redaksional57Akan dibahas tim perumus dan tim sinkronisasi
DIM substansi baru97Menjadi fokus utama pembahasan saat ini

DIM tetap dapat langsung disetujui tanpa pembahasan lanjutan. Sementara itu, DIM redaksional akan diproses oleh tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin untuk menyempurnakan rumusan pasal serta menyelaraskan ketentuan.

Belum Masuk Desain Kelembagaan

Harris menyebut pembahasan masih berada pada pasal-pasal awal, seperti definisi PFII dan pembagian kewenangan lembaga yang akan terlibat. Menurut dia, aspek yang lebih teknis belum dibahas secara mendalam.

Ia juga mengatakan pembahasan belum sampai ke desain kelembagaan, mekanisme operasional, maupun pembentukan pengadilan khusus PFII. Salah satu gagasan yang pernah muncul adalah pengadilan khusus PFII tetap berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Meski begitu, usulan tersebut belum menjadi fokus utama dalam pembahasan saat ini. “Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung, tetapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujar Harris.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyiapkan sistem pengawasan agar PFII tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang atau penempatan dana ilegal. Harris menegaskan, tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik investasi global dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Itu yang kita jaga. Tujuannya memang menarik investor dari luar negeri, kemudian dananya bisa digunakan untuk membangun Indonesia,” katanya.

RUU PFII dirancang sebagai aturan khusus atau lex specialis. Dengan status itu, ketentuan dalam RUU PFII dapat mengesampingkan aturan umum yang mengatur materi serupa.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait