Pemanfaatan dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto membuat pelacakan pelaku judi online semakin sulit. Otoritas Jasa Keuangan menilai kombinasi instrumen pembayaran digital itu ikut menyulitkan identifikasi pelaku, penelusuran transaksi, dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan tantangan tersebut bukan lagi sekadar soal pemblokiran situs. Ia menyebut pola kejahatan ini bergerak cepat karena pelaku bisa berganti alamat situs dan domain dalam waktu singkat, lalu kembali beroperasi dengan identitas berbeda.
Pergeseran Modus yang Makin Sulit Dilacak
Dalam sambutannya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), Dian menjelaskan bahwa pelaku juga memanfaatkan server di luar yurisdiksi Indonesia. Mereka memakai VPN dan aplikasi terenkripsi untuk menyamarkan jejak, sehingga upaya penindakan menjadi lebih kompleks.
Menurut OJK, perkembangan itu membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dalam mengidentifikasi pelaku dan menelusuri aliran dana. Kondisi ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana sebelum pengawasan berjalan optimal.
| Tantangan Utama | Penjelasan | Dampak |
|---|---|---|
| Integrasi sistem antar lembaga | Pertukaran informasi masih melalui berbagai tahapan administratif | Respon pengawasan belum berjalan otomatis dan real time |
| Koordinasi penanganan | Penanganan belum mencakup seluruh rantai dari deteksi hingga penegakan hukum | Ruang gerak pelaku untuk memindahkan dana masih terbuka |
| Teknologi analitik dan AI | Pemanfaatannya belum optimal untuk pengawasan bersama | Pola transaksi mencurigakan lebih lama terdeteksi |
Koordinasi Antarlembaga Masih Belum Terintegrasi
Dian menjelaskan bahwa pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih melewati banyak tahapan administratif. Menurutnya, keadaan ini membuat respons pengawasan belum sepenuhnya otomatis dan real time.
Ia menilai penanganan judi online semestinya tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening. Prosesnya perlu mencakup deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
OJK Kembangkan Alat Pengawasan Baru
Selain koordinasi, OJK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial. Dian menyebut dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, dan pemantauan berbasis risiko bisa membantu mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan dengan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
OJK saat ini bahkan tengah mengembangkan tools pengawasan agar lebih efektif mengidentifikasi rekening penampungan beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Pendekatan itu juga dinilai berguna untuk memutus aliran dana hasil judi online sebelum semakin jauh tersebar.
Meski begitu, Dian menegaskan teknologi bukan satu-satunya jawaban. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tetap bergantung pada sinergi, komitmen bersama, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, marilah kita bersama-sama membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, yang terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya,” pungkasnya.
Source: finansial.bisnis.com






