Saat Nomor Kendaraan Gagal Terbaca, ETLE Siapkan Pengenal Wajah Untuk Menutup Celah Pelanggar

Author: Redaksi Android62

Korlantas Polri mulai mengarah pada cara baru untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang sulit dibaca kamera. ETLE Face Recognition disiapkan sebagai lapisan tambahan saat pelat nomor tidak lagi cukup menjadi dasar identifikasi.

Langkah ini muncul karena sebagian pengendara berusaha menghindari kamera ETLE dengan menutup, melepas, atau memalsukan pelat nomor. Saat nomor polisi tidak terbaca atau data kendaraan bermasalah, proses penindakan elektronik memang tidak lagi berjalan semudah biasanya.

Tiga kondisi yang jadi pemicu

Pengenal wajah dalam ETLE Face Recognition dirancang aktif pada tiga situasi. Pertama, saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh sistem.

Kedua, teknologi ini dipakai ketika kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi. Ketiga, sistem digunakan saat dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap sebuah pelanggaran.

Tiga kondisi itu menunjukkan bahwa pengenal wajah bukan sekadar fitur tambahan. Teknologi ini disiapkan untuk memperkuat identifikasi ketika pelat nomor tidak lagi memadai sebagai acuan utama.

Fondasi ETLE lama tetap dipakai

Selama ini, ETLE bekerja dengan kamera yang merekam pelanggaran secara otomatis. Sistem kemudian membaca pelat nomor, menyimpan bukti berupa foto dan video, lalu mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Data yang terekam juga mencakup jenis kendaraan dan nomor polisi pelanggar. Setelah itu, data masuk ke tahap identifikasi untuk dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor.

Di back office, petugas mencocokkan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak berbasis Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Validasi dilanjutkan dengan pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.

Celah yang selama ini dimanfaatkan

Ketergantungan pada pelat nomor masih menyimpan kelemahan. Sejumlah pelanggar mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menutup pelat nomor, tidak memasang pelat nomor, atau memakai pelat nomor palsu.

Kondisi seperti itu membuat pengembangan ETLE Face Recognition menjadi relevan. Sistem baru ini disiapkan agar identifikasi pelanggar tetap bisa dilakukan saat nomor kendaraan tidak bisa dijadikan dasar utama.

Terhubung dengan data Dukcapil

Menurut Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar.

Humas Polri juga menyebut integrasi tersebut memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data. Dengan pendekatan ini, penindakan tidak hanya bertumpu pada visual kendaraan, tetapi juga pada kecocokan data yang lebih luas.

Pola itu membedakan sistem baru dari ETLE sebelumnya. Jika sebelumnya fokus ada pada kendaraan dan pelat nomor, kini ada kemampuan tambahan untuk mengenali identitas melalui wajah pengendara dalam kondisi tertentu.

Penyempurnaan, bukan pengganti

Pengembangan ETLE Face Recognition pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari sistem ETLE yang sudah berjalan. Pembacaan pelat nomor tetap menjadi mekanisme utama dalam penindakan elektronik.

Artinya, pengenal wajah tidak menggantikan seluruh alur ETLE lama. Teknologi ini hadir sebagai solusi ketika identifikasi berbasis nomor polisi tidak dapat berjalan optimal.

Humas Polri menyatakan pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi ditujukan untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, dan adaptif. Sistem tersebut juga diharapkan memberi kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat.

Arah pengembangannya memperlihatkan pengawasan lalu lintas yang makin mengandalkan kombinasi kamera, perangkat lunak, dan basis data. Saat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai registrasi, atau dibutuhkan identifikasi tambahan, ETLE Face Recognition disiapkan untuk mengambil peran.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru