Saat Sila Pertama Diubah Demi Persatuan, Lahir Dasar Negara yang Menyatukan Indonesia

Author: Redaksi Android62

Pancasila resmi menjadi dasar negara bukan lewat satu pidato saja, melainkan melalui serangkaian perdebatan, perumusan ulang, dan kompromi politik yang panjang. Di ujung proses itu, para pendiri bangsa memilih jalan tengah agar Indonesia yang majemuk bisa berdiri dengan satu fondasi bersama.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa persatuan tidak lahir secara otomatis. Persatuan dibangun melalui kesediaan untuk menampung perbedaan pandangan dan mencari rumusan yang bisa diterima bersama.

Akar perbedaan gagasan di BPUPKI

Pembahasan dasar negara mulai menguat dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Di forum itu, para tokoh mengajukan pandangan yang tidak selalu sama tentang seperti apa negara merdeka harus dibangun.

Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima sila, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dua hari setelahnya, Soepomo membawa gagasan lain dengan lima dasar negara berupa Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam pidato itu, ia menawarkan Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nama Pancasila dan gagasan pemadatannya

Pidato Soekarno bukan hanya penting karena isi gagasannya. Dari sana, istilah Pancasila diperkenalkan sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara.

Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Kata “panca” berarti lima, sedangkan “sila” berarti dasar atau prinsip.

Soekarno juga menjelaskan bahwa lima prinsip itu dapat diperas menjadi Trisila. Trisila terdiri atas sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan.

Ia bahkan menyebut penyederhanaan lebih jauh menjadi Ekasila, yaitu gotong royong. Penjelasan itu memperlihatkan upaya mencari rumusan yang ringkas tanpa meninggalkan semangat kebersamaan.

Jalan kompromi lewat panitia kecil

Perdebatan tidak berhenti di ruang sidang BPUPKI. Untuk menampung dan menyaring berbagai pandangan, BPUPKI kemudian membentuk panitia-panitia kecil.

Salah satu yang dibentuk adalah Panitia Delapan. Anggotanya terdiri atas Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.

Di tengah perbedaan yang tajam antara golongan Islam dan golongan nasionalis, Panitia Delapan bekerja mencari titik temu. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menginginkan negara tidak didasarkan pada hukum agama tertentu.

Untuk menjembatani perbedaan itu, dibentuk Panitia Sembilan. Panitia ini beranggotakan Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.

Piagam Jakarta dan perubahan menuju rumusan akhir

Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen ini menjadi tahap penting karena memuat rumusan dasar negara hasil kompromi dua arus besar pemikiran.

Dalam Piagam Jakarta, sila pertama tertulis “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila berikutnya dirumuskan sebagai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan itu kembali dibahas dalam Sidang BPUPKI Kedua yang berlangsung pada 10 Juli hingga 16 Juli 1945. Dalam sidang tersebut disepakati bahwa dasar negara yang digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta.

Sidang itu juga menetapkan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara, serta pembentukan tiga panitia kecil. Tiga panitia itu bertugas menangani perancang UUD, ekonomi dan keuangan, serta pembela tanah air.

Tahap penentuan terakhir terjadi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Di forum ini, sila pertama mengalami perubahan penting karena frasa tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dihapuskan dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku serta agama. Langkah tersebut mencerminkan toleransi yang tinggi sekaligus menjaga persatuan nasional.

Dalam sidang yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan bahwa presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat hingga terbentuk MPR dan DPR. Melalui rangkaian proses itulah Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia dan menegaskan bahwa persatuan bangsa berdiri di atas kesediaan untuk berunding, mendengar, dan berkompromi.

Berita Terbaru