Polisi menyita dua paket sabu, delapan paket ganja, dan timbangan digital dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Dua pria berinisial J (33) dan AR (30) diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur. Petugas juga membawa sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun penjualan narkotika.
Rincian Barang Bukti
Selain narkotika, petugas menemukan kaca pirek yang disebut berisi sisa pakai sabu. Satu set alat hisap atau bong, mancis, amplop bubble putih, potongan sedotan plastik, dan plastik klip bening turut diamankan.
| Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 2 paket | Satu paket sedang dan satu paket kecil dalam plastik klip bening |
| Ganja | 8 paket | Tujuh paket plastik bening dan satu paket plastik klip bening |
| Kaca pirek | 1 buah | Disebut berisi sisa pakai sabu |
| Timbangan digital | 1 unit | Warna hitam |
Tujuh dari delapan paket ganja tersebut diberi tanda angka 1 sampai 7. Polisi juga menyita dua pak plastik klip bening berukuran kecil dari lokasi penggerebekan.
Satu unit telepon genggam Poco warna hitam dengan dua kartu SIM menjadi bagian dari barang bukti. Uang tunai Rp250.000 turut disita dan diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp100.000, satu lembar Rp50.000, dan lima lembar Rp20.000. Seluruh temuan kini ditangani penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang diusut.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran narkotika di sekitar Pasar Inpres Tapus. Berdasarkan laporan itu, J alias Jun diduga menjual sabu dan ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan informasi warga ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Tim tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.
Mediaindonesia.com melaporkan penggerebekan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026. Saat petugas mendatangi rumah J, dua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Ketentuan yang Disangkakan
Penyidik menerapkan ketentuan berlapis terkait narkotika golongan I, baik jenis bukan tanaman maupun tanaman. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam sangkaan subsidernya, polisi juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 turut digunakan sebagai sangkaan lebih subsidair dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan peran masing-masing tersangka. Status hukum keduanya akan ditentukan melalui tahapan penegakan hukum berikutnya.
Source: mediaindonesia.com






