Melalui aplikasi JMO, pekerja kini dapat langsung memeriksa apakah iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk atau belum. Fitur ini membuat peserta tidak perlu lagi datang ke kantor layanan hanya untuk melihat saldo dan riwayat dana yang terkumpul di Jaminan Hari Tua.
Kemudahan tersebut penting karena saldo JHT bukan sekadar angka di layar, melainkan bagian dari perlindungan hari tua bagi pekerja. Dana itu terbentuk dari iuran bulanan dan hasil pengembangan investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta bisa memantau pertumbuhannya secara lebih terbuka.
Pantau saldo dan status iuran dari ponsel
Aplikasi JMO menyediakan jalur praktis bagi peserta untuk melihat saldo JHT secara mandiri. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna cukup membuka menu Jaminan Hari Tua untuk menemukan informasi saldo yang sudah tercatat.
Dari sana, peserta dapat menekan opsi Cek Saldo dan memilih Nomor Kartu Peserta atau KPJ yang ingin diperiksa. Setelah langkah itu dilakukan, rincian saldo terkini akan muncul di layar ponsel.
Informasi yang tampil tidak hanya jumlah saldo. Aplikasi juga memuat status kepesertaan, segmen peserta, serta nama perusahaan tempat bekerja saat ini.
Detail iuran ikut terlihat
JMO juga menampilkan data yang membantu peserta mengecek apakah iuran sudah dibayarkan secara rutin. Di dalam aplikasi, pengguna bisa melihat jumlah tenaga kerja di perusahaan, nilai iuran terakhir, dan tanggal pembayaran iuran.
Fitur ini memberi ruang bagi pekerja untuk menilai kepatuhan penyetoran iuran tanpa harus menunggu informasi dari pemberi kerja. Transparansi seperti ini penting agar peserta bisa mengetahui perkembangan hak JHT dengan lebih jelas.
Saldo JHT sendiri berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah. Komposisinya terdiri atas 2 persen yang dibayar pekerja dan 3,7 persen yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Fungsi JHT bagi pekerja
Jaminan Hari Tua diperuntukkan bagi pekerja penerima upah atau PU maupun bukan penerima upah atau BPU. Program ini memberikan manfaat uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus jika peserta memenuhi ketentuan tertentu.
Pencairan penuh bisa dilakukan saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat yang sama juga diberikan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia.
Karena itu, pemantauan saldo lewat JMO menjadi penting bagi peserta yang ingin mengetahui seberapa jauh dana hari tuanya berkembang. Akses yang lebih cepat juga membantu pekerja memastikan catatan iuran tetap sesuai ketentuan.
Ketentuan pengambilan sebagian saldo
Peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengambil sebagian saldo JHT. Aturannya, maksimal 10 persen dapat digunakan untuk persiapan pensiun, sedangkan maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah.
Pengambilan sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Ketentuan tersebut tetap menjaga fungsi utama JHT sebagai perlindungan di hari tua, sekaligus memberi ruang bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan tertentu sebelum pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana JHT melalui instrumen investasi yang disebut aman, seperti obligasi dan surat berharga. Hasil pengembangannya ikut menambah saldo peserta di luar iuran pokok yang sudah disetorkan.
Dengan fitur yang tersedia di JMO, pekerja bisa melihat saldo JHT, mengecek apakah iuran masuk atau tidak, dan memantau data kepesertaan dalam satu aplikasi. Akses ini membuat perkembangan dana hari tua dapat dipantau lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan.







