Saldo JHT Kini Bisa Dipantau Dari Ponsel, JMO Gantikan Ke Kantor Cabang

Author: Redaksi Android62

Akses saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi harus lewat kunjungan ke kantor cabang. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa melihat perkembangan dana masa tua langsung dari ponsel dengan langkah yang lebih praktis.

Kemudahan ini penting karena JHT berperan sebagai tabungan jangka panjang yang dibentuk dari iuran bulanan. Selain dari setoran rutin, saldo juga berkembang dari hasil pengembangan investasi sehingga pemantauannya menjadi hal yang relevan bagi peserta.

Cara melihat saldo lewat JMO

JMO menjadi kanal resmi untuk mengecek saldo JHT secara cepat. Peserta cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu membukanya di perangkat masing-masing.

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua untuk mengakses layanan saldo. Berikutnya, ketuk opsi cek saldo dan pilih nomor kepesertaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang sesuai.

Begitu proses selesai, informasi saldo akan tampil di layar. Di halaman yang sama, peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran terakhir serta status kepesertaan aktif.

Saldo JHT terbentuk dari iuran dan pengembangan

Besaran iuran JHT ditetapkan 5,7 persen dari upah pekerja setiap bulan. Dari jumlah itu, 2 persen dibayarkan pekerja dan 3,7 persen menjadi tanggungan perusahaan.

Tambahan saldo juga datang dari hasil pengembangan investasi yang diperkirakan sekitar 5 persen per tahun. Karena itu, saldo JHT dapat terus bertambah selama masa kerja dan menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Pengecekan berkala membantu peserta memahami perkembangan dana yang sudah terkumpul. Informasi di aplikasi memberi gambaran yang lebih jelas tanpa harus menunggu layanan tatap muka.

Kapan saldo bisa dicairkan

Saldo JHT dapat diambil seluruhnya jika peserta memenuhi ketentuan tertentu. Kondisi tersebut meliputi usia pensiun 56 tahun, mengalami PHK, mengundurkan diri, cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Jika peserta meninggal dunia, hak tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah. Ketentuan ini memastikan dana JHT tetap tersalurkan sesuai aturan yang berlaku.

Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun. Pencairan maksimal 10 persen tersedia untuk persiapan masa pensiun, sedangkan maksimal 30 persen berlaku untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Pencairan 30 persen mengikuti syarat masa kepesertaan minimum. Karena itu, peserta perlu memastikan status kepesertaan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pencairan.

Lewat JMO, pengecekan saldo JHT menjadi lebih cepat dan lebih mudah dijangkau dari ponsel. Bagi pekerja yang ingin memantau dana masa tua secara rutin, layanan ini memberi cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke kantor layanan.

Berita Terbaru