Achmad Syahri As-Siddiq kini berada di posisi yang rawan kehilangan kursi di DPRD Kabupaten Jember. Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan teguran keras sekaligus peringatan terakhir setelah aksi merokok dan bermain gim saat rapat resmi viral di media sosial.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta. Partai menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang ringan karena menyangkut disiplin kader, kehormatan organisasi, dan etika seorang wakil rakyat.
Pelanggaran dinyatakan terbukti
Dalam putusan bernomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, majelis menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Fikrah Auliurrahman yang memimpin sidang menyebut kader Gerindra itu harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran keras dan peringatan terakhir. Gerindra juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Fikrah menegaskan bahwa hukuman akan jauh lebih berat jika pelanggaran terulang. Dalam kondisi itu, Achmad Syahri dapat langsung dikenai pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Aturan internal yang dianggap dilanggar
Yunico Syahrir selaku anggota majelis menjelaskan bahwa tindakan Achmad Syahri bertentangan dengan prinsip dasar kader Gerindra. Majelis merujuk sejumlah ketentuan dalam AD/ART partai yang mewajibkan kader menjaga kehormatan organisasi dan memegang disiplin.
Pasal yang disebut dilanggar antara lain Pasal 16 AD, Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader, serta Pasal 2 ART. Seluruh ketentuan itu menekankan kewajiban kader untuk menjunjung nama baik partai, bersikap sopan, patuh pada disiplin, dan membela kepentingan partai.
Dengan dasar itu, majelis menilai persoalan ini bukan sekadar perilaku pribadi. Kasus Achmad Syahri diposisikan sebagai pelanggaran terhadap aturan organisasi yang mengikat semua kader.
Video viral memicu sorotan publik
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah video yang memperlihatkan Achmad Syahri merokok dan bermain gim saat rapat resmi beredar di media sosial. Perilaku itu menuai sorotan karena dinilai tidak pantas dilakukan ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sorotan publik tersebut kemudian mendorong Gerindra mengambil langkah disiplin internal. Partai memandang penegakan aturan perlu dilakukan agar kehormatan organisasi tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang pada kader lain.
Putusan Majelis Kehormatan juga ditujukan sebagai pengingat bagi seluruh kader. Dalam aktivitas kedewanan, etika, kepatuhan terhadap aturan internal, dan sikap saat menjalankan tugas politik disebut harus tetap dijaga.
Kursi DPRD Jember belum aman
Dengan adanya peringatan terakhir itu, posisi Achmad Syahri di DPRD Kabupaten Jember belum sepenuhnya aman. Satu pelanggaran lagi dapat membuka jalan bagi pemberhentian dari kursi dewan.
Bagi Gerindra, keputusan ini menunjukkan keseriusan partai dalam menegakkan disiplin kader. Bagi publik, kasus ini menjadi contoh bahwa tindakan yang mencoreng nama partai dapat berdampak langsung pada jabatan politik seorang anggota dewan.
Source: www.suara.com






