Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Pada sidang perdana itu, Sarwendah hadir bersama tim kuasa hukumnya dan menegaskan keseriusannya menghadapi proses hukum yang baru memasuki tahap awal.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut kliennya akan all out untuk mempertahankan hak asuh anak agar tetap berada di pihaknya. Menurut dia, kehadiran Sarwendah di sidang pertama menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi prioritas utama demi kenyamanan anak-anak.
Sidang Baru Memasuki Pemeriksaan Identitas
Persidangan perdana ini belum membahas pokok perkara. Agenda yang dijalankan masih berupa pemeriksaan identitas para pihak sebelum hakim menunjuk mediator untuk proses mediasi.
| Informasi Sidang | Keterangan |
|---|---|
| Penggugat | Ruben Onsu |
| Tergugat | Sarwendah |
| Agenda sidang perdana | Pemeriksaan identitas dan penunjukan mediator |
| Lokasi | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Tanggal sidang | Rabu, 15/7 |
Chris menjelaskan, setelah pemeriksaan identitas, hakim akan menunjuk mediator untuk menjalankan proses mediasi. Tahap ini belum dapat dipastikan berapa lama akan berlangsung.
Meski demikian, ia menilai kehadiran Sarwendah pada sidang pertama sudah cukup memperlihatkan kesungguhan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ingin melewatkan proses yang dapat menentukan arah perkara berikutnya.
“Ya enggak tau berapa lama, tapi Wendah datang hari ini menunjukkan bahwa dia serius terhadap persidangan ini dan dia akan all out untuk bisa mendapatkan hak asuh anaknya tetap berada di dia,” ujar Chris Sam Siwu.
Ruben Onsu Tidak Hadir Langsung
Dari pihak Ruben Onsu, beberapa kuasa hukum hadir di pengadilan, tetapi Ruben sendiri tidak datang ke sidang perdana. William Rando Bayakta selaku kuasa hukum menyebut ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata William Rando Bayakta.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, lalu sidang pertamanya digelar pada 15 Juli 2026. Pengajuan tersebut sekaligus membatalkan rencana pertemuan damai yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026.
Setelah sidang perdana selesai, proses berikutnya masih menunggu tahapan mediasi yang akan dipimpin hakim mediator. Hingga saat ini, perkara hak asuh tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan.
