Sekitar 16 persen pengguna pinjaman daring yang diteliti LPEM FEB UI mengaku yakin bisa melunasi pinjaman tanpa terlebih dahulu menghitung dengan cermat. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada kurangnya pengetahuan, melainkan pada kecenderungan merasa terlalu percaya diri saat mengambil keputusan utang.
Dalam kajian berjudul Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, LPEM FEB UI melihat adanya jarak antara pemahaman dan perilaku. Banyak responden sebenarnya sudah memahami dasar pinjaman, tetapi tidak selalu menerapkannya saat harus memutuskan untuk meminjam.
Literasi cukup tinggi, tetapi sikap hati-hati belum otomatis muncul
Akademisi LPEM FEB UI, Prani Sastiono, menjelaskan bahwa tingkat pemahaman pengguna pinjaman daring tergolong tinggi. Bahkan, literasi keuangan kelompok ini disebut lebih baik dibanding pengguna pinjaman informal maupun ilegal.
Dari hasil studi pada salah satu platform penyelenggara pinjaman, tingkat literasi keuangan responden berada di atas 80 persen pada semua kategori. Prani juga menilai pengguna AdaKami menunjukkan pemahaman yang sedikit lebih tinggi, terutama pada aspek penghitungan bunga.
Meski begitu, pengetahuan yang baik tidak selalu membuat pengguna lebih berhati-hati. LPEM FEB UI menemukan munculnya gejala overconfidence atau rasa terlalu yakin ketika mengelola utang.
Bunga, biaya, dan tenor sudah dipahami banyak responden
Data riset menunjukkan bahwa 89,2 persen responden memahami cara menghitung bunga. Sementara itu, 95 persen dinilai memahami biaya serta tenor pinjaman dengan cukup baik.
Angka itu menggambarkan bahwa sebagian besar pengguna tidak asing dengan istilah dasar dalam pinjaman daring. Namun, pemahaman tersebut belum tentu diikuti kebiasaan memeriksa kembali kemampuan bayar sebelum menyetujui pinjaman.
Prani menekankan bahwa keputusan meminjam seharusnya tetap bertumpu pada perhitungan yang jelas. Rasa mampu saja dinilai tidak cukup untuk memastikan pinjaman benar-benar sesuai dengan kondisi keuangan rumah tangga.
Ada kebiasaan yang patut diwaspadai saat menyetujui layanan
Selain soal overconfidence, riset ini juga menyoroti perilaku yang kurang teliti ketika pengguna berhadapan dengan syarat dan ketentuan. Sebanyak 73 persen responden mengaku memahami syarat pinjaman tanpa membacanya dengan cermat.
Pola seperti ini menunjukkan bahwa sebagian pengguna cenderung mengandalkan dugaan saat menyetujui layanan. Padahal, detail dalam syarat dan ketentuan menentukan hak, kewajiban, serta konsekuensi yang harus diterima dalam pinjaman.
Kondisi tersebut membuat edukasi tetap penting, meski literasi dasar sudah terlihat tinggi. Pengguna tidak cukup hanya mengenal produk secara umum, tetapi juga perlu terbiasa memeriksa rincian sebelum mengajukan atau menyetujui pinjaman.
Kemudahan cepat masih sering jadi daya tarik
Riset LPEM FEB UI juga menangkap bahwa sebagian pengguna masih kuat dipengaruhi manfaat instan. Sebanyak 14 persen responden tertarik karena diskon barang, sedangkan 7 persen bersedia membayar biaya lebih demi pencairan yang cepat.
Temuan ini memperlihatkan bahwa keputusan meminjam kadang lebih didorong oleh keuntungan sesaat dibanding total biaya yang harus ditanggung. Dalam situasi seperti ini, kemudahan akses bisa menutupi risiko yang muncul di belakang.
Karena itu, kemampuan memahami bunga dan tenor perlu berjalan bersama disiplin dalam menimbang manfaat serta beban pinjaman. Tanpa itu, pinjaman daring yang terlihat praktis justru dapat berubah menjadi kewajiban yang memberatkan saat jatuh tempo.
Dorongan edukasi dari industri dan perhatian pada jejak kredit
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Yasmine Sembirin, menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat telah diperkuat sepanjang tahun lalu. Upaya ini disebut penting untuk menjaga kesehatan finansial masyarakat sekaligus kualitas kredit.
Yasmine juga menegaskan bahwa data transaksi pengguna kini telah terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Integrasi ini membuat jejak keuangan nasabah lebih mudah terlihat oleh otoritas dan lembaga keuangan lain.
AFPI juga mengingatkan agar isu gerakan galbay tidak digunakan sembarangan oleh pengguna pinjol. Dalam ekosistem pinjaman digital, catatan pembayaran dan disiplin finansial tetap menjadi faktor yang memengaruhi akses ke layanan keuangan di kemudian hari.







