Seleksi Bansos Diperketat, Kemensos Tambah 25 Ribu Penerima dan Graduasi 11 Ribu KPM

Kementerian Sosial memperluas daftar penerima bantuan sosial dengan menambahkan sekitar 25 ribu keluarga penerima manfaat baru pada Triwulan II. Di saat yang sama, pemerintah juga menyingkirkan 11.014 keluarga penerima manfaat yang sudah tidak lagi memenuhi syarat setelah dilakukan penyaringan ulang berbasis data.

Langkah ini menegaskan bahwa penyaluran bansos kini tidak hanya soal menambah jumlah penerima, tetapi juga memastikan bantuan benar-benar sampai ke rumah tangga yang paling membutuhkan. Dasar utamanya adalah pembaruan data kemiskinan yang terus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berubah.

Pemutakhiran data jadi kunci seleksi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses pembaruan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait. Pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN volume dua sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan penerima.

Penggunaan data terbaru dinilai penting karena kondisi ekonomi keluarga tidak selalu tetap. Dengan basis data yang diperbarui, penyaluran bantuan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan mengurangi risiko salah sasaran.

Hasil verifikasi lapangan

Seleksi penerima tidak berhenti pada pembaruan data administrasi. Pemerintah juga melakukan verifikasi lapangan terhadap ribuan keluarga untuk memastikan status kelayakan mereka benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari 77.014 keluarga yang diverifikasi, sebanyak 27.176 keluarga berhasil diklasifikasikan ke dalam kelompok kesejahteraan tertentu. Hasil itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan siapa yang tetap layak masuk daftar penerima bantuan dan siapa yang tidak.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Total keluarga yang diverifikasi: 77.014
  2. Keluarga yang berhasil diklasifikasikan: 27.176
  3. Masuk desil 1–4: 25.665 keluarga
  4. Masuk desil 5–10: 1.511 keluarga

Keluarga yang masuk desil 1 hingga 4 dinilai berada pada lapisan kesejahteraan terendah dan menjadi prioritas untuk menerima bansos baru. Sementara itu, keluarga yang masuk desil 5 hingga 10 dianggap sudah relatif mampu sehingga tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial.

Graduasi 11.014 KPM yang tak lagi layak

Selain menambah penerima baru, Kemensos juga melakukan graduasi terhadap 11.014 keluarga penerima manfaat. Istilah graduasi merujuk pada penghentian status penerima bagi keluarga yang setelah validasi ulang terbukti tidak lagi memenuhi kriteria.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan inclusion error, yaitu kondisi ketika penerima yang sudah tidak layak masih tercatat aktif dalam sistem. Dengan penghapusan data yang tidak sesuai, ruang bagi keluarga lain yang lebih membutuhkan pun menjadi lebih terbuka.

Cara mengecek status bansos

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Layanan ini menyediakan informasi mengenai apakah nama seseorang terdaftar sebagai penerima dan jenis bantuan yang diterima.

Langkah pengecekan yang tersedia cukup sederhana:

  1. Pilih wilayah sesuai KTP
  2. Masukkan nama lengkap sesuai identitas
  3. Isi kode verifikasi keamanan
  4. Lihat status bantuan dan periode penyaluran

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Aplikasi tersebut memiliki fitur Usul-Sanggah yang memungkinkan masyarakat memberi masukan jika ada data penerima yang sudah tidak layak atau jika ada warga yang semestinya masuk daftar bantuan.

Dengan tambahan penerima baru, pencoretan keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan data yang dilakukan berulang, penyaluran bansos diarahkan semakin bergantung pada validasi lapangan dan basis data yang akurat agar bantuan tepat menyasar rumah tangga yang paling membutuhkan.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer