Kerugian korban penipuan investasi daring di Thailand kini menembus lebih dari 230 juta baht, atau sekitar Rp115 miliar, setelah Dewan Konsumen Thailand resmi membawa perkara ini ke pengadilan. Gugatan perdata itu tidak hanya menyasar pelaku penipuan, tetapi juga perusahaan teknologi besar dan bank yang dinilai ikut lalai menjaga keamanan ekosistem digital dan transaksi keuangan.
Langkah hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Perdata di Bangkok pada Senin (8/6). Dewan Konsumen Thailand menyebut ini sebagai gugatan pertama di negara itu yang secara langsung menuntut pertanggungjawaban perusahaan induk luar negeri yang mengendalikan platform digital global.
Platform digital ikut disorot
Kelompok tergugat pertama terdiri dari Meta sebagai induk Facebook, LINE, Apple melalui App Store, dan Google melalui Play Store. Dewan Konsumen menilai keempat perusahaan itu memiliki kendali atas sistem, kebijakan iklan, dan mekanisme keamanan yang diduga dimanfaatkan para penipu untuk menjaring korban.
Sekretaris Jenderal Kantor Dewan Konsumen Thailand, Saree Ongsomwang, mengatakan perusahaan induk digugat karena mereka menetapkan kebijakan dan memperoleh pendapatan dari sistem yang dipakai para penipu. Ia menegaskan platform tidak bisa dipisahkan dari dampak yang muncul ketika sistem mereka digunakan untuk kejahatan daring.
Bank ikut menjadi sasaran gugatan
Selain perusahaan platform, sembilan bank dan lembaga keuangan juga ikut digugat. Dewan Konsumen menilai institusi tersebut gagal mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan tidak menghentikan perpindahan dana ke rekening penampung atau mule account.
Sorotan pada perbankan memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada promosi penipuan di ruang digital. Gugatan itu juga menempatkan aliran dana sebagai titik penting, karena uang korban diduga bergerak cepat ke rekening yang terhubung dengan jaringan penipuan.
Korban kehilangan dana dalam jumlah besar
Salah satu korban dilaporkan kehilangan hingga 165 juta baht atau sekitar Rp82,5 miliar akibat investasi saham palsu. Ada pula korban lain dari Provinsi Nong Bua Lamphu yang disebut merugi lebih dari 3 juta baht atau sekitar Rp1,5 miliar.
Dewan Konsumen menjelaskan para pelaku memakai manipulasi psikologis untuk membangun kepercayaan korban. Mereka bahkan memberikan pelatihan investasi saham terlebih dahulu sebelum meminta korban menanamkan dana dalam jumlah besar.
Dorongan agar keamanan diperketat
Gugatan ini tidak semata-mata ditujukan untuk kompensasi bagi para korban. Saree Ongsomwang menegaskan langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong platform digital besar meningkatkan standar keamanan dan membuat lembaga keuangan lebih akuntabel dalam mencegah kerugian konsumen.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena membuka pertanyaan yang lebih luas tentang batas tanggung jawab hukum platform global dan bank dalam mencegah penipuan investasi daring. Sidang manajemen perkara pertama dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.
Source: mediaindonesia.com






