Kedua pihak yang berselisih soal satu unit iPhone 14 di Lombok Barat akhirnya memilih jalan damai setelah dimediasi di Polsek Gunungsari. Kesepakatan itu membuat perkara yang sempat memanas tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Mediasi berlangsung pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam pertemuan itu, Bhabinkamtibmas Desa Penimbung bersama piket SPKT Polsek Gunungsari mempertemukan pihak-pihak yang terlibat agar persoalan bisa dibicarakan langsung.
Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra mengatakan pihaknya segera memfasilitasi pertemuan setelah menerima laporan dari warga. Langkah cepat itu diambil untuk mencegah konflik melebar dan menjaga situasi tetap terkendali.
Masalah bermula dari pembayaran yang belum tuntas
Sengketa ini muncul setelah satu unit iPhone 14 sudah dibawa oleh pembeli usai transaksi. Namun, pembayaran yang dijanjikan lewat transfer disebut masih pending sehingga uang belum diterima oleh pihak penjual.
Perbedaan pandangan pun muncul di antara kedua belah pihak. Penjual menilai barang sudah berpindah tangan, sedangkan pihak lain merasa transfer masih dalam proses dan belum selesai.
Situasi makin rumit karena ponsel yang sudah dibawa itu sempat dijual kembali. Kondisi tersebut membuat persoalan tidak lagi sederhana dan memerlukan penyelesaian segera agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Polisi memberi ruang bicara untuk meredakan ketegangan
Di tengah suasana yang sempat memanas, kepolisian memilih pendekatan dialog. Setiap pihak diberi kesempatan menjelaskan duduk perkara tanpa saling menyalahkan.
Pendekatan itu membantu menurunkan emosi dan membuat pembicaraan berlangsung lebih tenang. Dari sana, kedua pihak akhirnya bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang sama-sama dapat diterima.
Mediasi juga menjadi cara agar persoalan tidak bergeser ke arah yang lebih jauh. Polsek Gunungsari menempatkan penyelesaian kekeluargaan sebagai langkah utama dalam kasus ini.
Berakhir dengan kesepakatan damai
Setelah pembicaraan berjalan cukup panjang, kedua pihak mencapai titik temu. Pembayaran disanggupi sesuai kesepakatan bersama, dan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Keduanya juga saling memaafkan dan berkomitmen menuntaskan kewajiban masing-masing. Kesepakatan itu menjadi penutup dari sengketa yang sebelumnya sempat berpotensi melebar.
Selama proses mediasi, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kasus iPhone 14 ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah masih menjadi pilihan efektif saat komunikasi pembayaran tidak berjalan jelas.







