Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini menelusuri dasar pelepasan lahan di ruas jalan provinsi Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, setelah muncul klaim ganti rugi dari warga yang sempat memblokir jalan. Langkah itu ditempuh agar status lahan yang sudah menjadi ruang jalan publik dapat dipastikan secara administratif dan historis.
Penelusuran ini menjadi penting karena pemerintah ingin memastikan apakah bidang tanah tersebut memang pernah dipakai warga sebelum dialihkan untuk kepentingan jalan. Pemprov Jatim menilai kejelasan riwayat tanah diperlukan agar penyelesaian perkara tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Riwayat Tanah Jadi Fokus Utama
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut koordinasi dengan Polres Pacitan dilakukan untuk memperoleh gambaran historis yang objektif. Menurut Emil, pihaknya perlu membuktikan pernyataan warga yang menyebut pernah ada rumah dan aktivitas warga di lokasi itu sebelum area tersebut digunakan sebagai jalan.
Emil juga menunggu analisis dokumen Letter C dari pihak desa. Validasi dokumen itu dianggap penting untuk memastikan dasar legalitas dalam menangani tuntutan warga.
| Fokus Penelusuran | Pihak Terkait | Tujuan |
|---|---|---|
| Sejarah pelepasan lahan | Polres Pacitan | Mendapatkan gambaran historis yang objektif |
| Analisis Letter C | Pemerintah desa | Memastikan dasar legalitas penanganan tuntutan warga |
| Koordinasi teknis jalan | Pemkab Pacitan dan Dinas Bina Marga Jatim | Menyinergikan langkah penanganan |
Emil menegaskan bahwa pembukaan blokade jalan beberapa waktu lalu bukan berarti persoalan selesai. Pemerintah tetap menguji bukti administratif agar solusi yang diambil tidak memunculkan rasa tidak adil bagi warga lain yang sudah menghibahkan tanahnya untuk infrastruktur.
Dalam pernyataannya di Pacitan, Jumat (10/7/2026), Emil menyebut, “Warga juga tabayun dengan saya. Kami sepakat untuk tidak memblokir jalan. Nah, kami menunggu hasil analisa Letter C dari warga ke kepala desa. Jadi memang ini masih PR.”
Solusi Harus Adil bagi Semua Pihak
Emil menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus memberi rasa keadilan bagi warga di lokasi sengketa maupun warga di daerah lain yang telah mendukung pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan yang dianggap berbeda perlakuan dan menimbulkan keberatan baru.
Proses penelusuran data akan dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan dan jajaran teknis Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Emil mengatakan koordinasi juga akan dilakukan melalui bupati agar sinergi antara Pemprov dan Pemkab berjalan baik.
Kasus di Desa Ngreco kini memasuki tahap verifikasi riwayat lahan dan dokumen kepemilikan. Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya dalam menyelesaikan persoalan jalan provinsi di Tegalombo.
Source: timesindonesia.co.id






