Sidang Gugatan LCC MPR Di PN Jakarta Pusat, Ummi Kusuma Putri Memimpin Majelis Hakim

Majelis hakim yang akan menangani gugatan terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara perdata dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri bersama dua hakim anggota, yaitu I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Perkara ini menarik perhatian karena yang digugat bukan hanya lembaga, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam jalannya kegiatan. Penggugatnya adalah David Tobing, yang mendaftarkan perkara tersebut dengan kode register JKT.PST-12052026HYC.

David mengajukan gugatan terhadap MPR RI, dua juri, serta seorang master of ceremony atau MC dalam kegiatan LCC itu. Ia menilai pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat berlangsung tidak profesional dan tidak sesuai aturan.

Dalam pandangan David, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk hak koreksi warga negara terhadap lembaga negara dan pihak yang menjalankan tugasnya. Ia juga menilai ketidakhati-hatian juri dan MC telah merugikan peserta sekaligus mencederai sportivitas kompetisi.

Dasar hukum yang dipakai dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Dari dasar itu, David meminta pengadilan menilai apakah tindakan para tergugat memang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian hukum.

Tuntutan yang diajukan

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang digugat. Ia menuntut agar Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai MPR RI.

Ia juga meminta Shindy Luthfiana dilarang menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, para tergugat diminta mengakui kesalahan mereka di hadapan publik melalui media massa nasional.

Permintaan lain yang tercantum dalam petitum adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar cetak nasional dengan ukuran setengah halaman. David juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Agenda awal di PN Jakarta Pusat

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa sidang perdana sudah masuk agenda pemeriksaan di pengadilan.

Kehadiran nama Ummi Kusuma Putri sebagai ketua majelis menjadi salah satu detail yang paling disorot dalam perkara ini. Sorotan itu semakin kuat karena MPR RI ikut menjadi salah satu pihak dalam gugatan.

Perkara ini menambah perhatian publik terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan kepada institusi, tetapi juga kepada juri dan MC acara yang dinilai ikut bertanggung jawab atas jalannya kompetisi.

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat akan menjadi tahap awal untuk menilai dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing. Dari proses itu, pengadilan akan menentukan bagaimana tuntutan terhadap MPR RI, juri, dan MC tersebut diuji secara hukum.

Source: www.suara.com

Berita Terkait