Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang untuk Hiromu Sakahara dalam perkara pembunuhan di Hino, meski terdakwa itu sudah meninggal dunia di penjara 15 tahun lalu. Putusan langka ini kembali menyorot dugaan salah tangkap dan kerasnya praktik interogasi dalam sistem peradilan pidana Jepang.
Kasus tersebut menambah panjang daftar perkara yang memicu kritik publik, karena pemulihan nama baik datang terlalu terlambat. Bagi keluarga Sakahara, keputusan itu menghadirkan lega sekaligus duka, sebab kesempatan untuk membebaskan almarhum tidak pernah datang saat ia masih hidup.
Pengakuan yang dipersoalkan
Perkara ini bermula ketika seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino ditemukan tewas terbunuh. Polisi kemudian mencurigai Sakahara karena ia dikenal sebagai pelanggan tetap di toko itu.
Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberikan alibi bahwa ia berada di tempat lain. Namun, penangkapan berikutnya mengubah hidup keluarganya secara total dan berujung pada hukuman seumur hidup.
Selama interogasi, Sakahara disebut mengalami perlakuan keras dari penyidik. Ia dikabarkan dipukuli, ditendang, dan ditekan tanpa kehadiran pengacara, hingga akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan keterangan sepihak dari kepolisian mengenai lokasi penemuan jenazah. Dari titik itulah keluarga Sakahara mulai meyakini bahwa ada yang tidak beres dalam proses penyidikan dan persidangan.
Upaya membersihkan nama yang terlambat
Sakahara mulai mengajukan peninjauan kembali pada 2001, sebelum meninggal pada 2011 akibat komplikasi pneumonia. Setelah itu, keluarga tetap melanjutkan perjuangan hukum untuk membersihkan namanya.
Kuasa hukum keluarga, Ryota Ishigawa, menyebut keputusan pengadilan datang terlalu lambat. “Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa,” ujarnya, seraya menilai ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan.
Putra Sakahara, Koji, juga menyampaikan penyesalan mendalam. “Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” katanya kepada CNN.
Bukti lama yang mengubah arah perkara
Terobosan dalam kasus ini muncul setelah tim pengacara menemukan klise atau negatif film lama dari berkas penyidikan. Bukti tersebut dinilai menunjukkan indikasi kuat bahwa polisi justru mengarahkan Sakahara ke lokasi korban, bukan sebaliknya.
Temuan itu membantu meruntuhkan argumen jaksa dan membuka jalan bagi sidang ulang. Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana arsip lama yang tersimpan dalam berkas dapat mengubah arah perkara bertahun-tahun kemudian.
Perdebatan tentang keadilan sandera
Kasus Sakahara kembali memunculkan pembahasan soal hostage justice atau “keadilan sandera” di Jepang. Istilah ini merujuk pada sistem yang memungkinkan penahanan dan interogasi panjang tanpa pendampingan hukum yang memadai.
Kondisi itu selama ini dikritik karena membuat tingkat vonis bersalah di Jepang mencapai lebih dari 99 persen. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai angka tersebut menunjukkan besarnya risiko bagi tersangka yang sebenarnya tidak bersalah.
Tekanan agar hukum Jepang berubah
Keputusan pengadilan ini ikut mendorong desakan agar Jepang mempercepat reformasi hukum pidana. Salah satu usulan yang berkembang adalah membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang agar proses pemulihan hak tidak tertahan terlalu lama.
Perdana Menteri Sanae Takaichi memberi dukungan terhadap upaya tersebut dalam parlemen bulan lalu. Ia menegaskan bahwa ketepatan dan kecepatan dalam peradilan pidana sama-sama penting, serta menyatakan bahwa orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum.
Para akademisi hukum juga menilai pembaruan aturan sudah mendesak. Profesor Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji mengatakan bahwa dalam beberapa kasus sidang ulang, perbaikan vonis salah bisa memakan waktu puluhan tahun dan meninggalkan kerugian fisik, psikologis, serta sosial yang tak dapat dipulihkan.
Dampak yang meluas di Jepang
Kasus pascakematian seperti Sakahara disebut sebagai salah satu yang paling mengguncang dalam sejarah modern Jepang. Sebelumnya, Shigeko Fuji baru dibebaskan dari tuduhan pembunuhan suaminya enam tahun setelah ia meninggal dunia.
Kasus Iwao Hakamata, yang dinyatakan bebas setelah 46 tahun di lorong hukuman mati, juga memperkuat kritik terhadap rapuhnya perlindungan bagi tersangka. Jepang sendiri tetap mendapat sorotan dari Komite HAM PBB karena belum memberi hak pendampingan hukum yang mutlak saat interogasi.
Meski Menteri Kehakiman Jepang sempat menolak draf reformasi dengan alasan efektivitas pengumpulan bukti bisa terganggu, tekanan publik terus meningkat. Putusan atas Sakahara kembali menempatkan pembaruan sistem peradilan pidana sebagai isu yang sulit dihindari.
Source: www.suara.com






