Signal Jadi Jalur Utama Pengesahan STNK, Korlantas Pangkas Antrean Samsat Tahunan

Author: Redaksi Android62

Korlantas Polri mendorong perpanjangan STNK tahunan agar bisa dilakukan lebih cepat melalui aplikasi Signal. Dengan skema ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk mengurus pengesahan, selama data kendaraan dan identitas sudah lebih dulu tercatat di sistem.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memangkas antrean, menyederhanakan administrasi, dan mengurangi ketergantungan pada berkas fisik. Dalam uji layanan yang terpantau pada Selasa, 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, proses pengurusan berlangsung lebih singkat karena sistem langsung membaca data yang tersedia.

Signal menjadi kanal utama layanan

Melalui aplikasi Signal, proses Pendaftaran Pengesahan STNK secara daring ditempatkan sebagai jalur utama. Setelah masuk ke menu yang tersedia, pemohon dapat meninjau data kendaraan, mengecek tagihan, lalu melanjutkan pembayaran lewat kanal digital yang disediakan.

Perubahan ini membuat sejumlah tahapan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini berpindah ke sistem digital. Validasi administrasi tidak lagi bergantung pada loket pelayanan, karena data yang dibutuhkan sudah terhubung di dalam aplikasi.

Rincian biaya tampil langsung di aplikasi

Signal juga menampilkan komponen kewajiban yang harus dibayar sebelum pengesahan dilakukan. Di dalamnya tercantum Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok, SWDKLLJ pokok, dan opsen PKB.

Keterbukaan rincian tersebut membantu pemilik kendaraan memahami tagihan sejak awal. Dengan begitu, proses verifikasi sebelum pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan lebih jelas melalui metode digital yang tersedia.

Alur perpanjangan STNK lewat Signal

Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan pemilik kendaraan:

  1. Masuk ke aplikasi Signal dan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  2. Periksa data kendaraan serta identitas yang tersimpan di sistem.
  3. Cek rincian pembayaran yang muncul di aplikasi.
  4. Lakukan pembayaran melalui kanal digital yang tersedia.
  5. Pilih opsi pengambilan atau pengiriman dokumen fisik TBPKP.
  6. Konfirmasi penerimaan dokumen dan pengesahan digital di aplikasi.

Dengan alur tersebut, pemohon tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor Samsat. Prosesnya menjadi lebih ringkas karena sebagian besar data sudah tersedia otomatis pada sistem.

Pilihan pengambilan TBPKP

Untuk dokumen fisik Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran atau TBPKP, ada dua opsi yang bisa dipilih. Dokumen dapat diambil langsung atau dikirim melalui Pos Indonesia sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Biaya pengiriman yang tercantum mulai dari Rp 22.500 untuk layanan kilat khusus hingga Rp 29.500 untuk layanan ekspres. Opsi ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pengurusan tanpa harus kembali ke lokasi pelayanan.

Dalam pengujian layanan, TBPKP tercatat tiba di alamat tujuan pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Total proses sejak pembayaran divalidasi hingga dokumen diterima hanya memakan waktu satu hari kerja.

Pembayaran digital makin luas

Signal juga terhubung dengan sejumlah kanal pembayaran, baik bank milik negara maupun bank swasta. Selain itu, pengguna dapat memanfaatkan dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay untuk menyelesaikan transaksi.

Integrasi ini memperluas akses layanan bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan pembayaran digital dalam aktivitas harian. Setelah pemohon mengonfirmasi penerimaan TBPKP melalui aplikasi, status administrasi dinyatakan selesai dan pengesahan digital dapat dilakukan langsung di platform Signal tanpa proses tambahan di kantor pelayanan.

Berita Terbaru