Silmy Karim Muncul Tanpa Panggilan Resmi, Kuasa Hukum Nilai Narasi KPK Tak Sesuai Fakta

Tim kuasa hukum Silmy Karim menegaskan kliennya datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan itikad baik, meski sebelumnya tidak pernah menerima surat panggilan resmi. Karena itu, mereka menolak keras narasi yang menyebut Silmy sulit dicari atau seolah-olah menghindari proses hukum.

Sahabat hukum Silmy, Sahala Siahaan, menilai penyebutan tersebut merugikan posisi hukum sekaligus nama baik kliennya. Ia juga mempertanyakan dasar munculnya istilah “sulit dicari” yang sempat beredar di ruang publik.

Menurut Sahala, persoalannya justru ada pada tidak adanya panggilan yang disampaikan secara patut oleh KPK. Ia menyebut panggilan pertama, kedua, hingga ketiga tidak pernah diterima Silmy sebelum penetapan status tersangka.

Tim hukum menilai narasi yang berkembang menimbulkan kesan seolah-olah Silmy menolak proses hukum. Padahal, mereka menegaskan status hukum seseorang harus mengikuti tahapan yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

Kehadiran ke KPK sebelum penetapan tersangka

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Silmy mendatangi KPK pada Rabu sekitar pukul 22.30. Kehadiran itu disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum meski surat panggilan resmi tidak pernah diterima sebelumnya.

Namun, pada Kamis berikutnya, Silmy justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perubahan cepat itu membuat tim hukum mempertanyakan prosedur yang ditempuh lembaga antirasuah tersebut.

Achram, kuasa hukum lainnya, mengatakan Silmy sama sekali tidak mengetahui adanya pencarian atau upaya penjemputan dari penyidik melalui jalur resmi. Ia menyebut saat itu Silmy masih menjalankan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.

Achram menambahkan, kabar bahwa Silmy dicari KPK justru pertama kali diketahui dari pemberitaan media massa. Bagi pihaknya, informasi itu mengejutkan karena sebelumnya tidak ada pemanggilan apa pun yang masuk.

Sorotan terhadap narasi yang beredar

Sahala juga menyayangkan penggiringan opini yang muncul di media massa maupun dalam pernyataan KPK. Ia mempertanyakan apakah Silmy benar-benar pernah dipanggil, apakah sudah tiga kali dipanggil, dan apakah statusnya sudah sampai pada tahap DPO hingga ada imbauan menyerahkan diri.

Menurut dia, rangkaian istilah itu terasa membingungkan dan menimbulkan kesan ambigu. Karena itu, tim hukum meminta agar penyebutan status hukum tidak dipakai tanpa dasar prosedural yang jelas.

Di tengah sorotan publik, kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran Silmy ke KPK menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menolak anggapan bahwa kliennya sengaja menghindar dari proses yang sedang berjalan.

Terkait penggeledahan dan penyitaan di kediaman Silmy, pihak kuasa hukum memilih tidak membuka detail barang-barang yang diamankan penyidik. Sahala mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan statusnya sebagai kuasa hukum saat proses itu berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.

Proses hukum tetap dihormati

Meski mengkritik cara penyampaian narasi oleh KPK, tim hukum menyatakan tidak akan menghambat penyidikan. Mereka menegaskan tetap menghormati jalannya pemeriksaan selama sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Soal langkah hukum berikutnya, tim pengacara masih mempertimbangkan opsi yang tersedia. Salah satu langkah yang lazim dalam perkara penetapan tersangka adalah praperadilan, tetapi keputusan untuk menempuhnya belum diambil.

Achram mengatakan fokus utama saat ini adalah mendampingi Silmy dalam menghadapi proses yang berjalan. Pendampingan itu, menurut dia, akan terus diberikan baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pihak yang memberi dukungan secara personal.

Tim hukum berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Mereka juga meminta proses hukum dijalankan sesuai prosedur tanpa tekanan opini publik yang dapat memengaruhi penanganan kasus.

Source: www.suara.com

Berita Terkait