SIM digital kini sudah diakui sah untuk ditunjukkan saat razia lalu lintas. Dokumen yang tersimpan di ponsel itu memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik dan dapat dipakai secara hukum.
Kemudahan ini membuat pemeriksaan di jalan bisa berjalan lebih cepat dan lebih efisien. Di sisi lain, keberadaan SIM digital juga diarahkan untuk membantu menekan potensi pemalsuan dokumen di lapangan.
Meski begitu, SIM digital tidak bisa dibuat dari nol. Syarat utamanya tetap sama, yaitu pengendara sudah harus memiliki SIM aktif terlebih dahulu.
Hal itu ditegaskan Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Setelah syarat dasar terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengurusnya melalui aplikasi Digital Korlantas.
Prosesnya tidak mengharuskan datang ke Satpas. Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut lalu membuat akun dari rumah atau dari lokasi mana pun yang diinginkan.
Setelah akun siap, langkah berikutnya dilakukan lewat menu digitalisasi di aplikasi. Pengguna memilih jenis dokumen yang ingin dipindai, lalu memilih SIM nasional untuk mengubah SIM fisik menjadi bentuk digital.
Tahap berikutnya adalah memindai kartu SIM melalui aplikasi. Setelah pemindaian selesai, golongan dan nomor SIM akan tampil otomatis di layar.
Data yang muncul tetap perlu dicek kembali oleh pengguna sebelum masuk ke verifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keaslian data di pusat data.
Jika verifikasi berhasil, SIM digital akan muncul dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi. Format tersebut menjadi penanda bahwa data SIM sudah masuk ke sistem digital.
Walau sudah bisa digunakan, kepolisian tetap mengimbau pengendara membawa SIM fisik. Imbauan ini diberikan karena sistem masih berada pada tahap implementasi awal dan terus disempurnakan.
Dengan kondisi itu, SIM digital kini berfungsi sebagai opsi tambahan yang memudahkan pengemudi saat pemeriksaan. Untuk sementara, membawa kartu fisik tetap menjadi langkah aman agar pengendara bisa siap jika petugas memerlukannya.
Source: www.cnnindonesia.com






