SIM Digital Sah Dipakai, Pengendara Tetap Dianjurkan Bawa Kartu Fisik

SIM digital kini bisa diurus dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas, selama pemohon sudah memiliki SIM aktif terlebih dahulu. Setelah proses digitalisasi berhasil, dokumen itu akan tampil dalam bentuk QR dinamis yang tersertifikasi dan dapat diverifikasi saat diperlukan.

Kemudahan ini membuat pengendara tidak lagi harus selalu bergantung pada kartu fisik untuk menunjukkan bukti kepemilikan SIM. Kepolisian menyebut dokumen digital tersebut sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik.

Proses pengajuannya juga dibuat sederhana. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas, lalu membuat akun dan memilih menu digitalisasi untuk memulai pengajuan.

Setelah masuk ke menu itu, pengguna perlu memilih jenis dokumen yang akan dipindai. Untuk SIM, pilihan yang digunakan adalah SIM nasional agar kartu fisik dapat didigitalisasi ke dalam sistem.

Tahap berikutnya adalah memindai kartu SIM fisik melalui fitur pemindaian di aplikasi. Setelah data terbaca, golongan dan nomor SIM akan muncul otomatis sehingga pengguna bisa memastikan kembali apakah seluruh informasi sudah sesuai.

Sesudah itu, pengguna masuk ke tahap verifikasi SIM untuk memastikan data benar-benar tercatat di pusat data. Opsi verifikasi SIM saya perlu ditekan agar keaslian data dipastikan melalui sistem terpusat Korlantas.

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa proses ini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas terdekat. Ia juga menegaskan bahwa yang penting adalah pemohon sudah memiliki SIM terlebih dahulu lalu mendaftarkannya ke aplikasi Digital Korlantas.

Di lapangan, keberadaan SIM digital diharapkan membuat pemeriksaan lalu lintas lebih efisien. Petugas bisa mengecek keabsahan dokumen lewat sistem terpusat yang tersambung ke ponsel pengendara, sehingga proses pemeriksaan diklaim lebih cepat dan tidak selalu membutuhkan kartu fisik.

Langkah digital ini juga diarahkan untuk menekan potensi pemalsuan. Dengan data yang tersimpan dan diverifikasi melalui sistem digital, petugas memiliki jalur pengecekan yang lebih langsung dibanding hanya melihat kartu fisik.

Meski begitu, kepolisian tetap mengimbau pengendara untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Alasannya, sistem ini masih berada pada tahap implementasi awal dan masih terus disempurnakan.

Imbauan tersebut menunjukkan bahwa SIM digital belum sepenuhnya menggantikan kebutuhan membawa kartu fisik di jalan. Karena itu, pengendara tetap disarankan menyiapkan SIM fisik sebagai antisipasi, sambil memanfaatkan SIM digital sebagai opsi baru yang memudahkan akses dokumen.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait