SIM digital kini disiapkan Polri sebagai dokumen yang sah saat pengendara terjaring razia di jalan. Namun pada masa awal penerapan, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai cadangan karena sistemnya belum sepenuhnya rampung di semua wilayah.
Keabsahan SIM digital akan ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan QR code. Petugas nantinya dapat memeriksa data tersebut langsung lewat sistem terpusat Korlantas menggunakan ponsel pengendara.
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa arah kebijakan ini memang menggeser pembuktian keabsahan dari kartu fisik ke data server. Langkah tersebut ditujukan untuk membuat pemeriksaan di lapangan lebih efisien, lebih cepat, dan menekan potensi pemalsuan.
Integrasi dengan layanan Polri lain
SIM digital juga disiapkan untuk terhubung dengan layanan perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik atau ETLE. Dengan skema ini, fungsi SIM digital tidak hanya berhenti sebagai identitas berkendara, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem layanan lalu lintas yang lebih luas.
Meski begitu, status penggunaannya saat razia masih bergantung pada kesiapan implementasi di lapangan. Wibowo menegaskan bahwa pada tahap awal, kartu fisik tetap disarankan dibawa agar pemeriksaan tetap aman dan lancar.
Cara membuat SIM digital
Di sisi pembuatan, proses digitalisasi dibuat lebih sederhana. Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Ditregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah sudah memiliki SIM aktif lalu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan membuat akun.
Artinya, proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas terdekat. Dimas menegaskan bahwa yang penting adalah sudah memiliki SIM terlebih dahulu, kemudian data didaftarkan ke aplikasi Digital Korlantas.
Tahap berikutnya dimulai dari memilih menu digitalisasi, lalu menentukan dokumen yang akan dipindai. Setelah itu, pengguna memilih SIM nasional, memindai kartu SIM fisik, dan memastikan golongan serta nomor SIM muncul dengan benar.
Setelah data tampil, pengguna melakukan verifikasi SIM untuk mengecek data ke pusat. Jika berhasil, SIM digital akan muncul dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, SIM digital diposisikan sebagai bukti identitas berkendara yang bisa diperiksa langsung oleh petugas. Namun selama masa transisi, SIM fisik tetap menjadi dokumen yang sebaiknya dibawa agar pemeriksaan di jalan tetap sesuai kesiapan sistem.
Source: www.cnnindonesia.com






