Balik Nama Motor Bekas Kini Rp0, Pemilik Baru Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Lama

Pembeli motor bekas kini mendapat kemudahan penting dalam urusan administrasi kendaraan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas telah dibebaskan, sehingga biaya awal balik nama tidak lagi membebani pemilik baru.

Implikasinya terasa langsung saat motor dipakai untuk urusan pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan. Pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melengkapi proses administrasi tersebut.

BBNKB kendaraan bekas resmi Rp0

Pembebasan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Artinya, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB. Dengan demikian, beban yang sebelumnya harus dibayar untuk balik nama kini dipangkas pada pos tersebut.

Meski begitu, proses balik nama motor bekas belum sepenuhnya gratis. Pemilik baru tetap harus menyiapkan dana untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pembuatan pelat nomor baru.

Alur pengurusan di Samsat

Pengurusan balik nama dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan. Tahap awal dimulai dengan membawa kendaraan ke loket cek fisik untuk memperoleh bukti pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon menuju loket BBN 2 untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang disediakan petugas. Proses kemudian berlanjut ke registrasi dan identifikasi di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Berikutnya, pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk memproses Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD. Setelah itu, pelunasan dilakukan di loket pembayaran sebelum dokumen diterbitkan.

Jika seluruh tahapan selesai, pemilik baru akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau TBPKP, serta pelat nomor kendaraan yang baru. Dokumen kendaraan pun menjadi sepenuhnya atas nama pemilik baru.

Dokumen yang perlu disiapkan

Agar proses tidak tersendat, sejumlah berkas harus disiapkan sejak awal. Dokumen yang diminta meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru beserta salinannya, kuitansi pembelian bermaterai, hasil cek fisik Samsat, serta surat pelepasan hak jika kendaraan sebelumnya milik badan hukum.

Kemudahan ini menjadi kabar baik bagi pembeli motor bekas yang ingin menertibkan administrasi kendaraan. Dengan BBNKB yang dibebaskan, urusan balik nama menjadi lebih sederhana dan memberi kepastian hukum bagi pemilik baru.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer