SIM Fisik Tertinggal, Bukti Digital Terverifikasi Kini Bisa Ditunjukkan saat Razia

Author: Redaksi Android62

Pengendara yang meninggalkan kartu SIM fisik di rumah kini dapat menunjukkan bukti kepemilikan melalui ponsel saat pemeriksaan di jalan. Bukti tersebut tersedia setelah SIM aktif didigitalisasikan dan memperoleh verifikasi dari sistem Korlantas Polri.

Dokumen digital dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dilengkapi QR code dinamis yang dapat diperlihatkan kepada petugas. Layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik SIM aktif ketika kartu fisik tidak dibawa saat berkendara.

Briptu Ecklesia dari Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, ia menyatakan bahwa SIM Digital dapat menjadi bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem.

SIM Digital Bukan Pengganti Status Dokumen

Digitalisasi tidak ditujukan untuk membuat SIM baru tanpa dokumen yang sah. Pengguna harus lebih dahulu memiliki SIM aktif sebelum kartu fisiknya dapat disimpan dalam bentuk digital di akun aplikasi.

Karena itu, pengendara tetap perlu memastikan masa berlaku dan data SIM mereka masih sesuai. Bukti digital hanya dapat digunakan setelah proses pemeriksaan data dan validasi sistem selesai dilakukan.

Proses Aktivasi Melalui Aplikasi

Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store. Setelah masuk menggunakan akun terdaftar atau menyelesaikan registrasi, menu digitalisasi dapat digunakan untuk menambahkan dokumen.

Tahap Tindakan
1 Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
2 Masuk dengan akun terdaftar atau registrasi hingga terverifikasi.
3 Pilih menu digitalisasi di halaman utama.
4 Pilih dokumen SIM nasional.
5 Pindai kartu SIM fisik memakai kamera ponsel.
6 Periksa nomor serta golongan SIM.
7 Pilih verifikasi SIM dan tekan “verifikasi SIM saya”.
8 Tunggu validasi dari sistem Korlantas Polri.

Pemindaian kartu fisik menjadi bagian awal yang menentukan dalam proses tersebut. Pengguna kemudian perlu memastikan nomor dan golongan SIM yang muncul di aplikasi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan verifikasi.

Setelah memilih opsi verifikasi dan menekan tombol “verifikasi SIM saya”, sistem Korlantas Polri akan memvalidasi data pengguna. SIM digital akan aktif serta tersimpan pada aplikasi apabila proses validasi telah selesai.

Satu Akun untuk Lebih dari Satu Golongan

Aplikasi ini memungkinkan lebih dari satu golongan SIM disimpan dalam satu akun. Pemegang SIM A dan SIM C, misalnya, dapat mengelola kedua dokumen tanpa harus memakai akun yang berbeda.

Penyimpanan terpusat tersebut membuat dokumen berkendara lebih mudah diakses melalui smartphone. Saat pemeriksaan berlangsung, pengguna dapat membuka SIM digital yang sudah terverifikasi sesuai golongan yang dimiliki.

Selain digitalisasi dokumen, aplikasi juga menyediakan layanan administrasi yang terintegrasi. Layanan yang disebut tersedia meliputi perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, dan integrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Notifikasi masa berlaku dapat membantu pengguna memantau waktu pengurusan perpanjangan SIM. Pengendara tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Berita Terbaru