Polri memberi dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur Tahun Baru Islam 1448 H. Mereka tetap bisa memperpanjang pada 17 Juni 2026 tanpa harus memulai proses dari awal.
Kelonggaran ini menjadi pengecualian penting karena layanan penerbitan SIM memang tidak beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026, bertepatan dengan hari libur nasional tersebut. Dalam kondisi biasa, keterlambatan memperpanjang SIM meski hanya satu hari dapat membuat pemilik dokumen harus mengurus penerbitan baru.
Dasar hukumnya sudah diatur
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa lima tahunnya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menegaskan bahwa SIM yang lewat masa berlaku menjadi tidak aktif dan pemiliknya wajib mengajukan penerbitan baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, regulasi yang sama juga memberi ruang pengecualian melalui Pasal 4 Ayat 4. SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru, lalu diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Hanya berlaku untuk satu hari tertentu
Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya menyebut kantor pelayanan SIM tidak beroperasi pada 16 Juni 2026. Karena itu, pemegang SIM yang kedaluwarsa tepat pada tanggal tersebut mendapat kesempatan memperpanjang pada keesokan harinya dengan mekanisme perpanjangan.
Kebijakan ini disiapkan agar masyarakat tidak langsung terkena kewajiban membuat SIM baru hanya karena layanan tutup pada hari libur. Dengan begitu, perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa beban prosedur yang lebih berat bagi mereka yang terdampak langsung oleh penutupan layanan.
Batas waktunya tidak longgar
Polri mengingatkan bahwa dispensasi ini tidak berlaku untuk semua SIM mati. Jika perpanjangan tidak dilakukan pada 17 Juni 2026, maka pemilik SIM kembali masuk ke mekanisme penerbitan SIM baru.
Artinya, kelonggaran ini hanya menyasar SIM yang habis tepat pada 16 Juni 2026 dan hanya dapat diproses pada 17 Juni 2026. Setelah melewati tenggat itu, pemohon tetap harus menjalani prosedur baru, termasuk ujian ulang dan biaya yang lebih tinggi.
Karena sifatnya sangat terbatas, kebijakan ini tidak menghapus aturan kedaluwarsa SIM. Pemilik SIM tetap disarankan memeriksa tanggal berlakunya sejak awal agar tidak menunggu sampai masa aktif habis dan berisiko terkena konsekuensi administrasi yang lebih berat.
Dalam kasus libur Tahun Baru Islam ini, ruang perpanjangan hanya diberikan kepada mereka yang terdampak langsung pada 16 Juni 2026. Di luar tanggal itu, ketentuan umum tetap berlaku seperti biasa.
