Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup pada 1 Mei masih punya peluang memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Jalur ini terbuka karena ada dispensasi saat pelayanan libur Hari Buruh Internasional, sehingga SIM yang kedaluwarsa di hari itu tidak langsung masuk ke prosedur penerbitan ulang.
Kepolisian meminta pemegang SIM yang jatuh tempo pada 1 Mei untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan ketika layanan kembali dibuka pada 2 Mei. Pada hari itu, perpanjangan dapat dilakukan dengan mekanisme biasa, sehingga tanggal tersebut menjadi momen penting bagi pemilik SIM yang terdampak libur.
Dasar dispensasi saat layanan tutup
Ketentuan dispensasi ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut menyebut SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Artinya, SIM yang habis ketika layanan resmi tidak beroperasi masih bisa diproses lewat jalur perpanjangan. Pemilik SIM tidak otomatis diarahkan ke prosedur pembuatan baru selama mengikuti mekanisme yang berlaku pada hari layanan dibuka kembali.
Layanan di Jakarta Raya ikut libur
Di Jakarta Raya, pelayanan SIM pada 1 Mei dipastikan berhenti sementara. Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling tidak membuka layanan pada hari tersebut.
Situasi itu membuat 2 Mei menjadi hari yang perlu diperhatikan oleh pemilik SIM yang masa berlakunya tepat habis saat libur. Setelah layanan kembali aktif, permohonan perpanjangan bisa diajukan seperti biasa.
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mendatangi Satpas, pemohon perlu membawa beberapa berkas. Dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.
Kelengkapan berkas penting agar proses di loket berjalan lancar. Jika salah satu dokumen belum siap, pemohon bisa tertahan saat pengurusan.
Perpanjangan juga tersedia secara daring
Perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan secara langsung. Layanan ini juga tersedia melalui situs resmi Korlantas Polri di dism.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR, SIM Nasional Presisi, yang ada di Play Store.
Alur pengajuan daring dimulai dari menu pendaftaran dan pilihan “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data untuk menunggu email berisi kode tagihan perpanjangan.
Setelah tagihan diterima, pemohon melakukan pembayaran dan menyimpan bukti pembayaran. SIM kemudian bisa diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh persyaratan yang diminta.
Proses pengambilan setelah diperpanjang
Saat datang untuk mengambil SIM, pemohon tinggal menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah verifikasi selesai, SIM yang sudah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.
Dengan adanya dispensasi libur Buruh, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei masih punya jalan aman untuk mengurus perpanjangan. Kondisi ini membuat 2 Mei menjadi tanggal yang paling penting bagi mereka yang terdampak tutupnya layanan pada hari sebelumnya.
Source: www.cnnindonesia.com






