Dugaan jaringan haji ilegal yang diungkap Bareskrim Polri bukan perkara kecil. Aparat menyebut kelompok ini telah mengatur pemberangkatan jemaah secara ilegal sampai 127 kali, dengan delapan orang diamankan setelah pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Skema yang dipakai diduga memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai kedok perjalanan. Cara itu membuat keberangkatan tampak administratif, padahal tujuan sebenarnya adalah ibadah haji dan berpotensi menjerat calon jemaah dalam masalah hukum di negara tujuan.
Pemeriksaan imigrasi membuka jejak awal
Kasus ini terungkap dari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026. Dari proses pengecekan tersebut, delapan orang terindikasi terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyebut temuan itu menjadi dasar pengembangan penyidikan. Ia menjelaskan bahwa delapan orang tersebut patut diduga menjalankan kegiatan haji ilegal.
Visa kerja dipakai agar tampak seperti perjalanan biasa
Penyidik menduga para pelaku tidak menjual perjalanan haji secara terang-terangan. Mereka justru menggunakan dokumen visa tenaga kerja untuk membawa calon jemaah keluar negeri.
Di atas kertas, dokumen itu terlihat seperti untuk kebutuhan kerja. Namun tujuan sesungguhnya adalah ibadah haji, sehingga pola tersebut dinilai menipu dan berisiko memunculkan persoalan serius saat para jemaah tiba di negara tujuan.
Janji berangkat cepat menjadi daya tarik utama
Skema ini diduga kuat menyasar masyarakat yang ingin segera ke Tanah Suci. Para pelaku disebut menawarkan keberangkatan pada tahun yang sama saat calon jemaah mendaftar, tanpa harus menunggu antrean panjang jalur resmi.
Janji seperti itu menjadi senjata yang efektif untuk menarik minat korban. Harapan berangkat lebih cepat sering kali membuat calon jemaah percaya, meski jalur yang ditawarkan justru tidak sesuai ketentuan.
Jaringan ini diduga aktif sejak 2024
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak berjalan sekali dua kali. Aparat menduga jaringan ini sudah bergerak sejak 2024 dan selama periode itu telah mengatur pemberangkatan ilegal sebanyak 127 kali.
Jumlah tersebut memperlihatkan adanya pola kerja yang terorganisir. Kasusnya pun tidak dipandang sebagai tindakan terpisah, melainkan bagian dari jaringan yang punya alur kerja berulang.
Satu orang diduga pegang peran penting di dokumen
Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga menjadi pengendali administrasi. Sosok ini disebut menyiapkan dokumen dan visa untuk melancarkan keberangkatan para calon jemaah.
Identitas para pelaku belum dibuka ke publik karena penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga akan memeriksa saksi serta pihak perusahaan yang diduga ikut terhubung dalam jaringan tersebut.
Penyidik masih menelusuri kaitan perkara lain
Kasus ini ikut dikaitkan dengan penanganan tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya diproses aparat keamanan di Mekkah pada 28 April 2026. Meski begitu, hubungan antarkasus itu masih didalami lebih lanjut.
Irhamni menyampaikan bahwa delapan orang yang digagalkan keberangkatannya masih berada di Indonesia. Sementara itu, informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi masih dibahas bersama pihak terkait sebelum disampaikan lebih jauh.
Jejak haji ilegal kembali menunjukkan bagaimana sindikat memanfaatkan celah dan harapan masyarakat untuk menembus jalur resmi. Aparat kini terus menelusuri alur perekrutan, dokumen, dan pihak-pihak pendukung agar modus visa tenaga kerja yang dipakai untuk memberangkatkan jemaah tidak kembali terulang.
Source: www.viva.co.id






