Direktorat Jenderal Pajak masih harus mengejar sekitar 3 juta pelaporan SPT Tahunan PPh agar target 15 juta laporan dapat terpenuhi. Hingga 27 April, total SPT yang sudah masuk tercatat 12.109.636 wajib pajak atau setara 80,7 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun pajak 2025.
Sisa waktu yang hanya tinggal dua hari menuju akhir April membuat ritme pelaporan tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak. Meski capaian sudah berada di atas delapan puluh persen, DJP masih menunggu tambahan laporan dari berbagai kelompok wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi masih menopang pelaporan
Kontributor terbesar tetap datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Kelompok ini menyumbang 10.238.700 SPT dan menjadi penopang utama angka pelaporan tahunan yang sudah terkumpul.
Di bawahnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga memberi kontribusi besar. DJP mencatat 1.319.777 SPT dari kelompok ini, yang menunjukkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan wajib pajak dengan sumber penghasilan di luar hubungan kerja.
Porsi badan usaha masih jauh lebih kecil
Jika dibandingkan dengan individu, pelaporan dari badan usaha masih terpaut cukup jauh. Untuk kategori badan dengan pembukuan rupiah, DJP menerima 539.198 SPT, sedangkan pembukuan dolar Amerika Serikat baru mencapai 501 SPT.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa kelompok badan belum sebesar wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan. Meski begitu, DJP tetap mencatat seluruh kategori agar kepatuhan dapat berjalan di semua segmen wajib pajak.
Sektor migas dan tahun buku khusus ikut dilaporkan
Pada kelompok yang lebih kecil, angka pelaporan dari sektor minyak dan gas bumi terlihat sangat terbatas. DJP hanya mencatat tiga SPT untuk pembukuan rupiah dan 20 SPT untuk pembukuan dolar Amerika Serikat.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari periode Januari-Desember. Untuk kelompok ini, pelaporan yang sudah diterima mencapai 11.403 SPT dari wajib pajak badan pembukuan rupiah dan 34 SPT dari pembukuan dolar Amerika Serikat sejak 1 Agustus 2025.
Coretax ikut menunjukkan pertumbuhan aktivasi akun
DJP juga memantau perkembangan penggunaan sistem perpajakan baru melalui Coretax. Hingga tengah malam 27 April 2026, jumlah akun Coretax DJP yang aktif tercatat 18.604.398 akun.
Dari jumlah tersebut, 17.456.928 akun merupakan milik wajib pajak orang pribadi dan 1.055.977 akun milik wajib pajak badan. Selebihnya berasal dari 91.266 wajib pajak instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan progres itu dalam keterangan resmi pada Selasa (28/4/2026). Ia menyebut, “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 12.109.636 SP.”
Dengan angka yang sudah menembus 12,1 juta laporan, DJP masih menunggu jutaan SPT tambahan sebelum batas akhir pelaporan berakhir. Pergerakan data ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tetap tinggi, sementara peluang penyelesaian kewajiban masih terbuka lebar di sisa waktu yang tersedia.







