Sita 288 Aset Rp54,06 Miliar, DJP Jabar Buka Babak Baru Penagihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menyita serentak 288 aset milik wajib pajak di Jawa Barat dengan nilai total Rp54,06 miliar. Langkah ini menandai babak baru penagihan tunggakan pajak yang kini dijalankan lebih aktif oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III.

Penyitaan dilakukan dalam rangka Pekan Sita Serentak 2026. Dari total aset yang disita, Kanwil DJP Jawa Barat I menangani 106 aset senilai sekitar Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.

Penagihan aktif tetap memberi ruang bagi wajib pajak

DJP menegaskan bahwa penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memang masih memiliki utang pajak. Masyarakat diminta tidak khawatir karena upaya ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di saat yang sama, wajib pajak tetap memiliki sejumlah hak administratif untuk menyelesaikan kewajibannya. Hak tersebut mencakup permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, pembetulan atas SKP/STP, serta pengurangan atau penghapusan sanksi.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang dinilai tidak benar. Jika diperlukan, mereka masih bisa menggugat keputusan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Komunikasi jadi kunci dalam proses penagihan

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi antara petugas dan wajib pajak. Ia menyebut tidak semua wajib pajak mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak.

Karena itu, petugas diminta memastikan informasi tersampaikan dengan baik sekaligus memberi edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. DJP berharap penyitaan serentak ini tidak hanya memperkuat efektivitas penagihan, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas.

Source: news.ddtc.co.id

Berita Terkait