Skincare Overclaim Bikin Konsumen Rugi, YLKI Minta Pengawasan dan Aturan Influencer Diperjelas

Author: Redaksi Android62

Desakan agar pengawasan terhadap promosi skincare diperketat kembali menguat di momentum Hari Konsumen. Isu yang paling disorot adalah klaim berlebihan atau overclaim, karena janji yang terlalu jauh dari kenyataan dapat menyesatkan pembeli dan membuat hasil pemakaian tidak sesuai harapan.

Di sektor kecantikan, masalah ini tidak hanya soal promosi yang terlalu meyakinkan. Jika klaim pada produk tidak didukung bukti yang jelas, konsumen bisa dirugikan secara ekonomi sekaligus menghadapi risiko kulit menerima produk yang sebenarnya tidak cocok.

Aduan konsumen ikut naik di sektor estetika

Manajer Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, menyebut aduan di sektor kesehatan dalam satu tahun terakhir banyak datang dari layanan dan produk estetika, termasuk skincare. Menurut dia, tren itu sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan kecantikan dalam beberapa tahun terakhir.

Keluhan yang sering muncul berkaitan dengan manfaat yang dijanjikan terlalu jauh dari hasil nyata. Janji seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat kerap tidak sejalan dengan pengalaman konsumen setelah produk dipakai.

Masalahnya tidak berhenti di label produk

Arianto menilai overclaim pada skincare tidak bisa hanya dilihat dari sisi brand. Ada tiga pihak yang saling terhubung dalam ekosistem ini, yaitu konsumen, pelaku usaha, dan influencer yang ikut mempromosikan produk.

Dari sisi konsumen, persoalan ini berkaitan erat dengan literasi saat memilih produk. Efektivitas skincare juga tidak sama pada setiap orang karena dipengaruhi alergi, kondisi kulit, dan lingkungan, sehingga pemahaman konsumen perlu terus diperkuat, terutama saat berbelanja online.

Klaim manfaat harus bisa diuji

Dari sisi pelaku usaha, klaim pada produk semestinya diuji secara ilmiah. Brand juga perlu memastikan kandungan produk benar-benar sesuai dengan manfaat yang dicantumkan, agar informasi di kemasan maupun materi promosi tidak melampaui kemampuan produk.

Jika klaim tidak selaras dengan komposisi atau daya kerja produk, risiko overclaim menjadi lebih besar. Dalam situasi seperti ini, konsumen berada pada posisi yang dirugikan karena membeli produk berdasarkan informasi yang tidak akurat.

Peran influencer ikut membentuk ekspektasi

Persoalan lain datang dari promosi yang dilakukan influencer. Arianto menyoroti testimoni atau janji hasil yang terlalu jauh, termasuk klaim bahwa produk bisa menunjukkan perubahan hanya dalam hitungan hari.

Padahal, efektivitas skincare tetap dipengaruhi kondisi individu, termasuk alergi dan faktor eksternal lain. Promosi yang terlalu meyakinkan tanpa dasar yang jelas dapat membentuk ekspektasi keliru di kalangan konsumen.

Dorongan agar aturan lebih tegas

YLKI menilai masih ada ruang abu-abu terkait tanggung jawab ketika muncul sengketa akibat overclaim. Karena itu, posisi influencer dinilai perlu diatur lebih tegas agar jelas apakah tanggung jawab berada pada influencer, pelaku usaha, atau keduanya.

Atas dasar itu, YLKI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kepastian aturan dianggap penting supaya mekanisme tanggung jawab saat konsumen dirugikan tidak menimbulkan kebingungan.

Arianto juga mengingatkan agar praktik promosi berlebihan tidak meluas ke sektor kesehatan lain, termasuk produk non-estetika. Ia mencontohkan temuan pada akhir 2025 ketika ada influencer yang mempromosikan produk obat dengan iming-iming giveaway bernilai cukup besar, padahal promosi obat tidak boleh disertai bujukan seperti itu.

Dalam perlindungan konsumen, obat dibeli untuk tujuan penyembuhan, bukan untuk mengejar hadiah tambahan. Karena itu, batas promosi perlu dijaga lebih ketat di ruang digital, terutama saat publik makin sering menerima informasi produk dari media sosial dan kanal belanja online.

Source: lifestyle.bisnis.com
Berita Terbaru