Kejaksaan Agung akan segera memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan justice collaborator yang ia ajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pemeriksaan itu menjadi langkah awal untuk menilai apakah keterangan Sony memang bisa membantu membuka peran pihak lain yang lebih besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan tersebut masih ditelaah sebelum penyidik menentukan sikap. Ia menegaskan bahwa penilaian tidak berhenti pada penyebutan nama, tetapi pada informasi yang disampaikan dan dapat diperkuat dengan alat bukti.
Fokus penyidik ada pada bobot informasi
Syarief menjelaskan bahwa status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Karena itu, Kejagung perlu memastikan apakah keterangan Sony benar-benar memiliki nilai pembuka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief saat menjelaskan fokus penyidik dalam menilai permohonan itu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejagung masih berhati-hati sebelum mengambil keputusan atas status yang dimohonkan Sony.
Permohonan diajukan lewat penasihat hukum
Permohonan justice collaborator Sony disampaikan melalui pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026. Setelah surat diterima, Kejagung langsung melakukan penelaahan atas isi keterangan yang diajukan.
Krisna menyebut kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Program Makan Bergizi Gratis.
Status tersangka dan pengembangan perkara
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 pada 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan bersama dua nama lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Perkara ini terus berkembang dan Kejagung telah menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Nama lain yang ikut terseret adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang disebut sebagai vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.
Ada 26 nama yang disebut dalam pengembangan kasus
Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, juga menyampaikan bahwa ada 26 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah itu baru sebagian dari nama yang telah disampaikan kepada penyidik.
Krisna mengatakan kerja sama kliennya bertujuan membantu Kejagung mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan korupsi di program unggulan presiden itu. Dalam penilaian Kejagung, pemeriksaan terhadap Sony akan menjadi ujian awal untuk melihat seberapa jauh permohonan justice collaborator itu layak dikabulkan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik akan menilai apakah keterangan yang diberikan cukup kuat untuk mendukung pengungkapan perkara secara lebih luas. Dari situ, Kejagung baru dapat menentukan langkah berikutnya atas permohonan yang diajukan Sony.
Source: www.viva.co.id






