Status Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK tidak menjadi penghalang mutlak bagi wilayah yang ingin ditetapkan sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah membuka opsi mengubah bahkan membubarkan status KEK apabila kawasan yang paling layak ternyata berada di dalamnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tersebut diperlukan agar satu wilayah tidak berada di bawah dua kerangka aturan berbeda. Setelah ditetapkan sebagai PFII, kawasan itu akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang PFII.
“Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” kata Purbaya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBNKiTa di Kementerian Keuangan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan Belum Mengarah ke Satu Kawasan
Meski undang-undang mengenai PFII sudah disahkan, pemerintah belum menetapkan lokasi pusat keuangan baru tersebut. Bali Utara, Sanur, dan Kura-Kura Bali masih berada dalam daftar kawasan yang dibahas.
Ketiga lokasi itu belum dapat disebut sebagai calon terpilih karena proposal masing-masing belum dinilai secara tuntas. Pemerintah masih membandingkan kesiapan pelaksanaan, kebutuhan biaya, serta daya tarik tiap kawasan bagi investor asing.
| Lokasi | Status Pembahasan |
|---|---|
| Bali Utara | Menjadi salah satu usulan lokasi PFII |
| Sanur | Kawasan potensial yang masih dikaji |
| Kura-Kura Bali | Masuk usulan dan terkait opsi perubahan status KEK |
Purbaya menyatakan belum ada proposal yang cukup jelas untuk segera diputuskan. Karena itu, penetapan lokasi akan menunggu penilaian atas usulan yang dinilai paling rasional untuk dijalankan.
Efisiensi dan Kecepatan Menjadi Ukuran
Undang-Undang PFII memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lokasi kawasan. Namun, Purbaya menekankan bahwa keputusan tidak akan didasarkan pada preferensi pribadi.
Tim penilai akan dilibatkan untuk menyeleksi proposal berdasarkan sejumlah ukuran utama. Pemerintah ingin memilih kawasan yang cepat direalisasikan, efisien bagi negara, dan mampu menarik dana dari luar negeri.
“Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara,” ujar Purbaya. Ia juga menilai lokasi terpilih harus menarik bagi investor asing maupun orang kaya yang ingin menempatkan dana di kawasan tersebut.
Penilaian itu membuat nama besar suatu kawasan belum tentu cukup untuk memenangkan pemilihan. Kesiapan nyata dan biaya pembangunan menjadi faktor yang dapat menentukan arah keputusan pemerintah.
Usulan dari Menko Tetap Masuk Pertimbangan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial untuk PFII. Masukan tersebut tetap dipertimbangkan dalam proses penilaian yang dipimpin Kementerian Keuangan.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada Menteri Keuangan sesuai mandat undang-undang. Purbaya menegaskan proses pemilihan tidak akan dilakukan seorang diri karena seluruh proposal harus diuji oleh tim.
Dalam menanggapi nama Kura-Kura Bali, Purbaya sempat berkelakar bahwa yang dikenalnya adalah Kura-Kura Ninja. Di luar candaan itu, status Kura-Kura Bali tetap sama dengan kawasan lain, yakni masih berupa opsi yang belum diputuskan.
Dengan demikian, Bali Utara, Sanur, dan Kura-Kura Bali belum dapat dipastikan menjadi rumah PFII. Pemerintah baru akan menetapkan lokasi setelah menemukan usulan yang paling siap, paling efisien, dan paling menjanjikan bagi masuknya investasi asing.
