Surat konfirmasi tilang elektronik yang tiba di alamat pemilik kendaraan tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik melakukan pelanggaran. Pemilik yang merasa tidak terlibat masih dapat menyampaikan sanggahan, tetapi waktu responsnya hanya tersedia hingga delapan hari.
Batas waktu ini membuat penerima surat perlu segera memeriksa bukti pelanggaran dan identitas kendaraan yang tercantum. Konfirmasi perlu dilakukan meski pemilik yakin kendaraan miliknya tidak berada di lokasi pelanggaran.
Konfirmasi Dapat Dimulai Secara Daring
Pemilik kendaraan tidak harus datang langsung ke kantor kepolisian untuk memulai proses konfirmasi. AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi etle-pmj.info.
Jalur daring tersebut digunakan untuk menyampaikan bahwa pelanggaran yang tercatat bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan. Proses ini juga membantu pencocokan antara data pemilik kendaraan dan identitas pengemudi yang terekam kamera.
Menurut Fahri, pemilik yang menerima surat dari kepolisian dapat melakukan konfirmasi dan membawa kendaraan ke kantor bila diperlukan. Pemeriksaan fisik terutama diperlukan ketika terdapat dugaan nomor polisi digunakan oleh kendaraan lain.
Dua Situasi yang Dapat Menyebabkan Salah Alamat
| Kondisi | Penyebab Surat Terkirim | Langkah Konfirmasi |
|---|---|---|
| Pemalsuan nomor polisi | Nomor polisi digunakan pada kendaraan lain yang melakukan pelanggaran. | Berikan konfirmasi dan siapkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik bila diminta. |
| Kendaraan telah dijual | Data kepemilikan belum diperbarui setelah kendaraan berpindah tangan. | Sampaikan informasi mengenai pengendara atau pemilik baru. |
Kasus pertama dapat terjadi saat kendaraan yang terekam kamera tidak sama dengan kendaraan milik penerima surat. Nomor polisi milik kendaraan sah dapat dipakai pada kendaraan lain, sehingga surat tetap mengarah ke data pemilik yang terdaftar.
Pencocokan fisik kendaraan menjadi bagian penting dalam situasi tersebut. Langkah ini dapat membantu membedakan kendaraan asli dengan kendaraan yang memakai nomor polisi tidak sesuai.
Kondisi lain muncul ketika kendaraan telah dijual, tetapi peralihan kepemilikannya belum dilaporkan. Akibatnya, data registrasi masih mencatat nama pemilik lama dan surat konfirmasi dikirim ke alamat yang lama tercantum.
Informasi Pengendara Baru Dibutuhkan
Pemilik lama dapat menjelaskan status kendaraan yang sudah dijual ketika melakukan Konfirmasi ETLE. Informasi mengenai pengendara baru diperlukan agar penelusuran pelanggaran tidak berhenti pada pemilik yang tidak lagi menguasai kendaraan.
Fahri menjelaskan, keterangan tersebut juga membantu penertiban data kepemilikan kendaraan. Data pengendara baru dapat mendukung penyelidikan apabila kendaraan terkait digunakan dalam tindakan kriminal.
“Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor,” kata Fahri dalam keterangan yang dikutip otomotifnet.gridoto.com. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pengendara baru dapat mempermudah penanganan persoalan kepemilikan kendaraan.
Jangan Abaikan Surat Konfirmasi
Penerima surat perlu memakai masa delapan hari untuk memeriksa nomor polisi, bukti pelanggaran, serta status kepemilikan kendaraan. Mengabaikan surat hanya karena merasa tidak melanggar dapat membuat kesempatan untuk menjelaskan keadaan menjadi terlewat.
Bila terdapat dugaan Pemalsuan Nomor Polisi, pemilik dapat mengikuti prosedur konfirmasi dan pemeriksaan fisik yang diperlukan. Sementara pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya perlu menyampaikan informasi pihak yang kini menggunakan kendaraan tersebut.
